Jember, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Hisbullah Idris menggelar dan memeriksa 12 saksi dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember atas kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari. Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra itu mengorek pertemuan di Pendopo Wahya oleh Bupati dan rangkap jabatan oleh terdakwa Anas Ma'ruf sebagai pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta peran dari masing -masing terdakwa. Dari 12 saksi yang hadir, mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Achmad Imam Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Yessiana Arifah serta Kepala Bagian Umum yang sekaligus sebagai ketua Pokja Danang Andriasmara maupun Bendahara Dinas Perdagangan dan ESDM dan para pihak terkait. Sidang ketiga ini digelar secara virtual, tidak dihadiri langsung empat terdakwa yakni Fariz Nurhidayat, Sugeng Irwan Widodo (Dodik) Anas Ma'ruf dan Edy Suhadi, melainkan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui video telekonferensi. JPU Kejari Jember, Triyono Yulianto mengorek keterangan saksi tentang peran mereka masing - masing, mulai dari Achmad Imam Fauzi, Yessiana Arifah maupun yang lain, apakah benar ada pertemuan internal di pendopo bupati, dan apakah pertemuan itu dihadri oleh terdakwa Fariz dan Dodik. Keterangan saksi Fauzi membenarkan pertemuan itu, hanya sekali bertemu dengan Dodik dan Fariz. Itupun dalam satu forum yang juga dihadiri oleh terdakwa Anas Ma'ruf, dan itu dibenarkan oleh saksi Yessiana Arifah. Fauzi dan Yessiana Arifah juga membenarkan pertemuan di Kantor Bupati itu. Mereka menyebut sifatnya berdiskusi tentang konsep desain penampakan tiga dimensi. Faris disebut sebagai operator di forum itu. Namun dalam pertemuan itu tidak membahas sama sekali tetang Pasar Manggisan, melainkan pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam sidang yang berjalan dua jam itu, JPU dan Hakim maupun Penasehat hukum terdakwa, untuk mengetahui peran masing - masing terdakwa dan terjadinya rangkap jabatan terdakwa Anas Ma'ruf sebagai Kepala Disperindag Sebagai PA merangkap PPK dalam proyek Pasar Manggisan. "Saya berinisiatif memberikan masukan pada bupati, supaya PPK juga dijabat oleh Anas Ma'ruf dan itu tidak melanggar hukum, yang saat itu Bupati menawarkan (ditawarkan) pada Anas Ma'ruf yang juga sebagai Kepala Disperindag: Gimana kamu Nas dan Anas menjawab siap," kata Fauzi dalam kesaksiannya. Hal yang sama disampaikan oleh Yessiana Arifah, Kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kesaksian itu ia menandaskan bahwa Bupati Faida sebelumnya menawarkan jabatan PPK pada terdakwa Anas dan berkata siap. "Untuk itu kami juga siap membantu bila diminta namun terdakwa tidak pernah minta saran," ujarnya. Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Achmad Holili mengatakan, dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak ada satu pun yang bisa menerangkan peran terdakwa Fariz dalam pengadaan barang dan jasa untuk perencanaan maupun pengawasan Pasar Manggisan. "Siapa yang melaksanakan dan bagaimana pengerjaan dari proyek itu, disub-kontrakan, apa pinjam bendera semua dijawab tidak tahu bahkan banyak pertanyaan dijawab dengan lupa," pungkas PH terdakwa Fariz Nurhidayat.(edy)
Saksi Bantah Pertemuan Pendopo Bahas Pasar Manggisan
Rabu 01-07-2020,16:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,09:11 WIB
Bukan Sekadar Pameran, Hari Kedua Event Umrah Haji Expo 2026 Memorandum Digoyang Live Dance di TP I
Kamis 23-07-2026,09:18 WIB
Hadir di Haji Umrah Expo Memorandum, Zatabbaru Kenalkan Program Pendampingan Salat Malam bagi Jamaah
Kamis 23-07-2026,11:37 WIB
KPK Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Kamis 23-07-2026,21:29 WIB
Masuk Musim Giling, PG Asembagus Serap Ribuan Tenaga Kerja di Situbondo Timur
Terkini
Jumat 24-07-2026,08:22 WIB
Modal Rp 10 Juta Sudah Bisa Punya Brand Kosmetik, Mash Moshem Bongkar Rahasianya ke Influencer Tulungagung
Jumat 24-07-2026,08:01 WIB
Kebakaran di Manyar Gresik: Amukan Si Jago Merah Hanguskan 3 Rumah, Toko, dan Musala
Jumat 24-07-2026,07:49 WIB
Profil Putri Agustina, Sinden Muda asal Blitar Siap Guncang Panggung Hiburan demi Lestarikan Budaya Jawa
Jumat 24-07-2026,07:39 WIB
Hoaks! Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Baru atau Denda untuk Motor Ban Gundul
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB