JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian berupa combine harvester mencuat di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, setelah alat bantuan Dinas Pertanian Jombang diduga dijual kepala desa kepada pihak lain, Selasa 23 Desember.
Bantuan combine harvester merek MAXXI Bimo 110 tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tani Desa Sumbersari, namun diduga dijual Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.
Mini Kidi--
Informasi itu disampaikan salah satu anggota gabungan kelompok tani berinisial W yang mengaku terlibat langsung dalam proses pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian tersebut.
Menurut W, sebelum alat tiba, pihak desa sempat meminta data kelompok tani dari Poktan Mojosari sebagai calon penerima bantuan.
BACA JUGA:Dana Desa Tak Kunjung Realisasi, Pemkab Jombang Diminta Turun Tangan
Namun, setelah menunggu berbulan-bulan, harapan kelompok tani pupus karena bantuan tersebut tidak diserahkan sebagaimana mestinya.
“Begitu combi datang, bukan diserahkan ke kelompok tani. Kami justru diminta uang Rp200 juta,” ungkap W kepada media.
Ia menambahkan, pihaknya sempat meminta tenggang waktu satu hingga dua hari untuk bermusyawarah dengan anggota Gapoktan, namun permintaan tersebut ditolak pihak desa.
BACA JUGA:Krenova Jombang 2025 Catat 130 Inovasi, Pemkab Bidik Predikat Sangat Inovatif Tingkat Nasional
“Katanya sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” ujarnya.
Pada hari yang sama, lanjut W, combine harvester tersebut langsung dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar, dan sejak itu kelompok tani yang tercatat sebagai penerima resmi tidak pernah lagi melihat alat tersebut.
Pasca meninggalnya H. Iskandar, keberadaan combine harvester bantuan pemerintah itu kini tidak diketahui. Menurut W, alat tersebut sudah tidak berada di rumah almarhum.
“Saya tidak tahu apakah sudah dijual lagi atau dipindahkan ke tempat lain,” katanya.
Kondisi ini memicu keresahan warga Desa Sumbersari karena bantuan negara yang seharusnya menunjang produktivitas petani diduga justru dinikmati pihak lain.
“Data penerima itu dari warga sini. Tapi alatnya malah dikuasai orang lain. Kami merasa dirugikan,” keluh salah seorang warga.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Evaluasi Serapan Anggaran OPD Rendah
Warga mendesak agar combine harvester tersebut dikembalikan kepada kelompok tani yang secara administratif tercatat sebagai penerima bantuan resmi dari Dinas Pertanian Jombang.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari, Harianto, masih terus dilakukan. Sementara itu, Camat Megaluh, Ummi Salamah, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hingga pukul 11.20 WIB belum mendapat balasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M. Ronny mengaku telah mendengar kabar dugaan perjualbelikan bantuan alat dan mesin pertanian berupa combine harvester di wilayah Jombang.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Kucurkan Rp 27,4 M, Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Naik Tahun 2026
Ia menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk asal anggaran dan waktu realisasi bantuan.
“Saya memang sudah dengar informasinya. Tapi ini masih kami telusuri, karena saya juga belum memastikan detail bantuannya, termasuk waktu realisasinya,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, bantuan combine harvester tersebut diduga berasal dari anggaran pokok pikiran DPRD Provinsi Jawa Timur, namun pihaknya masih mengecek apakah penerimanya gabungan kelompok tani atau kelompok tani sesuai proposal.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Kucurkan Rp 27,4 M, Gaji PPPK Paruh Waktu Dipastikan Naik Tahun 2026
“Dalam proposal harus jelas, apakah penerimanya Gapoktan atau Poktan. Itu yang sekarang kami cek,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah wajib dikuasai dan dimanfaatkan penerima sesuai proposal tanpa adanya pungutan atau transaksi apapun.
“Kalau benar bantuan itu dikuasai bukan oleh penerima manfaat sesuai proposal, itu jelas melanggar hukum. Karena itu harus segera dikembalikan kepada penerima yang sah,” tegasnya.
BACA JUGA:10 Program Strategis Jombang 2026 Didominasi Proyek Fisik, Pemkab Dorong Lelang Dini untuk Efisiensi
Dinas Pertanian Jombang meminta agar pihak yang saat ini menguasai alat tersebut segera mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat sesuai dokumen pengajuan.
“Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada jual beli. Bantuan itu harus kembali ke penerima manfaat,” pungkasnya. (war)