Tulungagung, memorandum.co.id - Dua hari lalu, Komisi A DPRD Tulungagung mendatangi Kantor Dispendukcapil untuk melihat secara langsung pelayanan. Dalam kunjungannya, Komisi A meminta Dispendukcapil Tulungagung memperbaiki pelayanan dan memanfaatkan sistem antrean online untuk melayani masyarakat yang memohon pengurusan identitas diri. Dewan menargetkan dalam waktu 10 hari ke depan sudah ada perbaikan layanan. Yaitu dengan memaksimalkan pembukaan pelayanan pencetakan e-KTP di Kecamatan Ngunut, Campurdarat, dan Kauman. Namun rupanya, dua hari pascakunjungan anggota dewan, kantor Dispendukcapil Tulungagung malah mengurangi pelayanannya. Hal ini diketahui dari banner pengumuman yang ditempelkan di bagian depan pintu sebelah barat kantor Dispendukcapil. Di banner itu tertulis pengumuman sederhana: "Mohon Maaf Untuk Sementara Hanya Memberikan Pelayanan KTP, Sedangkjan Dokumen Lain (KK, AKTA, Surat Pindah dan lain- lain Menunggu Informasi Lebih Lanjut)". Pengurangan layanan ini dikeluhkan masyarakat. Imam salah satunya. Warga Kedungwaru ini mengaku sudah menunggu hampir dua bulan, namun permohonan akta kelahiran yang akan dia ajukan semakin tidak diketahui kejelasanya. "Saya datang ke Dispendukcapil pukul 10.00 dan langsung menuju ke loket pendaftaran akta kelahiran. Namun faktanya pintu kaca di lokasi tersebut sudah dikunci. Sedangkan 3 orang petugas di dalam ruangan hanya menunjuk-nunjuk agar saya datang ke bagian informasi di pintu lain kantor tersebut," ungkapnya, Rabu (1/7). Imam mengaku cukup kecewa dengan pelayanan yang diberikan petugas. Padahal dirinya berharap ada perbaikan layanan usai DPRD melakukan inspeksi ke kantor dispendukcapil. "Saya tadi datang jam 10.00 langsung ke sini (loket), saya kira masih buka ternyata loketnya dikunci dari dalam, di dalam ada petugasnya duduk-duduk, tidak tahu apa yang dikerjakan. Cuman bilang tutup, tutup sudah ada di pengumuman gitu, akhirnya saya ke pintu tengah tempat orang berkumpul untuk mencari informasi," ujarnya. Sesampainya di lokasi informasi, lanjut Imam, ternyata tidak banyak yang bisa diperoleh. Sebab tidak ada petugas khusus yang bisa dimintai keterangan. Beruntung salah satu petugas yang kebetulan lewat mengatakan mulai 1 Juli ini ada perbaikan pelayanan, sehingga hanya bisa melayani pelayanan dokumen untuk e-KTP saja. Sedangkan dokumen lainnya ditunda tanpa ada kejelasan. "Hanya melayani KTP mas, kan sudah ada di pengumuman, begitu bilangnya tadi. Katanya tidak tahu juga sampai kapan," terang Imam. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengakui saat sidak ke lokasi, dua hari yang lalu kondisi server di kantor Dispendukcapil sedang rusak. "Kemarin pas sidak ke sana memang servernya sedang rusak," tuturnya. (fir/mad)
Kantor Dispendukcapil Tulungagung Hentikan Layanan Pascaditegur Dewan
Rabu 01-07-2020,16:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :