Maling Motor di Tulungagung Ditangkap Saat Ngopi di Warkop

Minggu 21-12-2025,10:28 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Sementara Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih mengatakan, pelaku memilih korban secara random. Kebetulan saat itu kunci sepeda motor korban tertancap di motor sehingga pelaku dengan mudah mencurinya.

"Jadi pelaku ini berjalan dari rumahnya sejak siang hari, kemudian sempat mampir ngopi di sekitar terminal Tulungagung, lalu setelah sore hari pelaku jalan lagi masuk ke wilayah Desa Sobontoro, kemudian masuk ke gang-gang, rupanya ada kunci sepeda motor yang nempel di motor korban itu, kemudian pelaku balik lagi dan menuntut motor itu sampai ke jalan raya, baru kemudian dinyalakan dan dibawa kabur," jelas Retno.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya ingin menguasai sepeda motor tersebut dan tidak ingin menjualnya, dan ingin menggunakan sebagai kendaraan sehari-hari.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Bantuan Beras ke Ponpes Alquran Al Musthofa Kemiri Pulerejo

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(fir/ fai)

Kategori :