Sopir Truk Sogol Ditangkap Gegara Sabu

Selasa 30-06-2020,20:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lumajang, Memorandum.co.id -Slamet alias Sogol (42) sopir truk asal Dusun Tambakrejo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe terpaksa berusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap, lantaran terbukti telah mengkosumsi barang haram jenis sabu, Senin (29/6). Penangakapan dilakukan pada sore hari sekira pukul 15.30 di rumahnya di Dusun Tambakrejo, Desa Karanganom. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam kecil yang berisi,seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol 'minyak urut GPU. Didalam botol tersebut, berisi air dan pada ujung botolnya terdapat 2 buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan plastik.1 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu. 1 buah potongan plastik kecil yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dengan berat kotor 0,04 gram. “Tersangka kami tangkap, karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo. Selasa, (30/6). Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini lanjut Ernowo, tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk saat ini tersangka masih kami tahan sambil kami lakukan upaya pengembangan guna mengetahui dari mana barang haram jenis sabu tersebut dia dapat,” pungkas AKP Ernowo. (tri/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait