Namun, dalam praktiknya, pihak pelapor sempat tidak memperoleh konfirmasi resmi dari kejaksaan. Bahkan, Ang Merry disebut dua kali mangkir dari panggilan pelimpahan hingga akhirnya dijemput secara paksa di Jakarta.
Setibanya di Makassar, terdakwa tidak langsung dilimpahkan dan ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Dengan penahanan yang kini telah dilakukan, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan.