Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Ketut Suarta memvonis 2 tahun penjara terhadap Dia Kasmiati, terdakwa penipuan sewa rumah susun sewa (rusunawa) Pemkot Surabaya, Selasa (30/6). Dalam amar putusannya, akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang, 29 korban mengalami kerugian Rp 117,5 juta. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut," ujar Hakim Ketut. Ketut juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik Pemkot Surabaya. Terlebih, uang para korban habis digunakan untuk mencicil mobil, umrah suami, dan kebutuhan sehari-hari. Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil sebelumnya selama 2,5 tahun penjara. "Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya. Atas putusan itu, baik JPU Ugik Ramantyo dan terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya putusan, dalam pembacaan pledoi secara tertulis, terdakwa mengaku bahwa dirinya menyesal dengan kondisi saat ini anaknya sakit dan pada Minggu lalu tidak bisa menghadiri ulang tahun anak. “Anak sakit dan tidak bisa hadir ulang tahun anak semata wayang minggu kemarin. Saya mohon untuk dikurangi hukuman,” pinta Dia sambil gemetar membacakn surat pembelaan. Seperti dalam dakwaan, wanita asal Jalan Tenggumung Baru ini mengaku kenal orang dalam. Dia menjanjikan para korbannya bisa menempati rusunawa dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Namun, setelah uang dibayarkan, rusunawa yang dijanjikan terdakwa tidak bisa ditempati. Dari dua korban yang tertarik, akhirnya bertambah menjadi 29 orang setelah yang lainnya ikut karena tanpa harus antre menempati rusunawa. Uang yang terkumpul sebesar Rp 117, 3 juta oleh terdakwa dipergunakan untuk mencicil mobil, umrah suami, dan biaya sehari-hari. (fer/gus)
Makelari Rusunawa, Diganjar 2 Tahun
Selasa 30-06-2020,17:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,05:00 WIB
TNI Kuasai Wilayah OPM di Maybrat, Dua Anggota Tewas dan Senjata Disita
Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Kasus Pembunuhan Pemuda di Menganti Gresik, Keluarga Korban Ungkap Anaknya Tidak Pernah Cerita soal Pacar
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,13:23 WIB
Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Bupati Pamekasan Apresiasi Sinergi Forkopimda Two-In-One
Terkini
Selasa 06-10-2026,04:00 WIB
Rp 43,99 Miliar Saldo Rugi Perumda Tirta Mahameru, Dirut Tiga Kali Sulit Ditemui
Selasa 06-10-2026,03:07 WIB
Isi BBM Pagi atau Malam, Benarkah Lebih Hemat? Ini Faktanya
Selasa 06-10-2026,02:06 WIB
Gen Z Bikin Headset Kabel Ngetren Lagi, Gaya Retro Kembali Naik Daun
Selasa 06-10-2026,01:03 WIB
Perkembangan Handphone 20 Tahun: Dari Tombol Fisik hingga Layar Lipat
Selasa 06-10-2026,00:00 WIB