Makelari Rusunawa, Diganjar 2 Tahun

Selasa 30-06-2020,17:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Ketut Suarta memvonis 2 tahun penjara terhadap Dia Kasmiati, terdakwa penipuan sewa rumah susun sewa (rusunawa) Pemkot Surabaya, Selasa (30/6). Dalam amar putusannya, akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang, 29 korban mengalami kerugian Rp 117,5 juta. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut," ujar Hakim Ketut. Ketut juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik Pemkot Surabaya. Terlebih, uang para korban habis digunakan untuk mencicil mobil, umrah suami, dan kebutuhan sehari-hari. Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil sebelumnya selama 2,5 tahun penjara. "Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya. Atas putusan itu, baik JPU Ugik Ramantyo dan terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya putusan, dalam pembacaan pledoi secara tertulis, terdakwa mengaku bahwa dirinya menyesal dengan kondisi saat ini anaknya sakit dan pada Minggu lalu tidak bisa menghadiri ulang tahun anak. “Anak sakit dan tidak bisa hadir ulang tahun anak semata wayang minggu kemarin. Saya mohon untuk dikurangi hukuman,” pinta Dia sambil gemetar membacakn surat pembelaan. Seperti dalam dakwaan, wanita asal Jalan Tenggumung Baru ini mengaku kenal orang dalam. Dia menjanjikan para korbannya bisa menempati rusunawa dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Namun, setelah uang dibayarkan, rusunawa yang dijanjikan terdakwa tidak bisa ditempati. Dari dua korban yang tertarik, akhirnya bertambah menjadi 29 orang setelah yang lainnya ikut karena tanpa harus antre menempati rusunawa. Uang yang terkumpul sebesar Rp 117, 3 juta oleh terdakwa dipergunakan untuk mencicil mobil, umrah suami, dan biaya sehari-hari. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait