SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kota Surabaya mematangkan Raperda Pengembangan Kampung Cerdas untuk mendorong modernisasi layanan publik hingga tingkat kampung tanpa kesenjangan antarwilayah, Selasa 16 Desember 2025.
Ketua Panitia Khusus Raperda Azhar Kahfi menegaskan komitmen pansus agar seluruh kampung di Surabaya mampu berbenah dan berkembang mengikuti perkembangan zaman.
Mini Kidi--
“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya itu bisa berbenah lebih modern,” ujar Azhar Kahfi usai rapat pansus.
Ia menjelaskan konsep Kampung Cerdas mengadopsi prinsip Smart City yang berakar pada tata kelola pemerintahan atau smart governance.
BACA JUGA:Parkir Digital Berlaku Tahun Depan, Komisi C DPRD Surabaya Desak Pilot Project
“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku pembuat naskah akademik, yang dinamakan smart city itu smart governance-nya, dan enam branding smart itu ada di kampung-kampung kita,” terangnya.
Pansus menaruh perhatian agar kebijakan ini tidak melahirkan ketimpangan antarwilayah, terutama bagi kampung dengan sumber daya terbatas.
“Prinsip kita, semangat dari Pansus jangan sampai muncul kesenjangan, jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan Kampung Cerdas,” tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Perketat Pengawasan Pangan Jelang Lonjakan Permintaan Nataru
Azhar menekankan predikat Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada label, melainkan harus menghadirkan layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.
“Pengembangan Kampung Cerdas ini jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern,” imbuhnya.
Raperda ini disusun sebagai payung hukum agar Pemkot Surabaya memiliki dasar kuat melakukan intervensi langsung hingga tingkat RW dan kelurahan.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Izin Black Owl: Kalau Melanggar, Tutup!
Ia menyadari implementasi Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW membutuhkan waktu panjang sehingga raperda dirancang untuk jangka panjang.
“Perda ini tidak untuk jangka pendek atau menengah, tetapi jangka panjang, tata kelola pemerintahan yang modern harus mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.
BACA JUGA:Jagal dan Pedagang Daging Surabaya Geruduk DPRD Tolak Relokasi RPH
Azhar berharap raperda ini membuka ruang kreativitas generasi muda kampung untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
“Dengan adanya perda ini sangat membuka ruang kreativitas anak-anak muda di kampung untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkasnya. (alf)