BACA JUGA:Deputi Kemenko Soroti Restorative Justice dan Sinergi Keimigrasian di Lapas Jember
Kejaksaan juga bertugas menentukan jenis kegiatan kerja sosial serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat serta bersifat edukatif.
BACA JUGA:Massa & Partners Ajukan Restorative Justice untuk 4 Tersangka Demo Anarkistis di Jember
Kegiatan kerja sosial tersebut tidak boleh merendahkan martabat manusia dan tidak mengandung unsur komersial. Pemerintah Kota Malang juga wajib menunjuk dinas teknis untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan. Pelaksanaan PKS akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun.
BACA JUGA:Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Humanis
Kegiatan seremonial tersebut menegaskan komitmen Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial.
BACA JUGA:Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Siap Dukung Restorative Justice
Selain penandatanganan PKS antara kejaksaan negeri dan pemerintah daerah, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur tentang pidana kerja sosial. (edr)