Lima Tersangka Penyekapan Driver Rental di Sampang Ditangkap, Pasutri Jadi Otak Komplotan

Jumat 12-12-2025,16:51 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidikan kasus penyekapan driver mobil di wilayah Sampang terus bergulir. Lima orang ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Tangkap Lima Pelaku Penyekapan Sopir Rental di Sampang

Lima tersangka masing-masing berinisial S (35,) asal Dusun Engas Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang; DI (40), asal Jalan Kapten Syafiri, Desa Pejagan, Bangkalan; dan MD (33), asal Kabupaten Sidoarjo.


Mini Kidi--

Sementara dua tersangka lain merupakan seorang wanita yakni berinisial TP (37), asal Jalan Kapten Syafiri, Desa Pejagan, Bangkalan; dan HL (26), asal Sidoarjo.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Pembacok Anggota Polres Lumajang

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi menyebut, jika tersangka diamankan usai ia menerima laporan kasus penyekapan itu. Lima tersangka, lanjut Fauzi, disergap di sejumlah tempat berbeda.

BACA JUGA:Bentuk Satgas Antipremanisme, Polda Jatim Pastikan Libur Nataru Aman

"Jadi setelah kami menerima laporan itu, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, lima pelaku berhasil diamankan," tegas Fauzi.

BACA JUGA:Polda Jatim Selidiki Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bangkalan

Fauzi menyebut, para tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 333 KUHP, 365 KUHP atau pasal 368 KUHP. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. (fdn)

Kategori :