Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Perubahan Empat Raperda

Selasa 02-12-2025,22:45 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Selama ini, menurutnya masih banyak yang potensi yang belum dimaksimalkan. Hal itu dilandasi tidak adanya atau kurangnya tidak lanjut atas Perda yang ada. 

BACA JUGA:Gubernur Terima Usulan Bupati Malang, Naikkan Status Jalan Ngambal–Selorejo–Krisik Jadi Jalan Provinsi

“Perdanya ada namun pegangan OPD untuk berbuat yang tidak ada, seharusnya ada Perbup atau SK Bupati yang bisa dipegang OPD untuk melangkah,” terang Zulham.

BACA JUGA:Bupati Malang Pimpin Apel Jogo Kabupaten Malang Demi Indonesia Damai

Apalagi pada tahun 2026 nanti transfer daerah akan dikurangi, maka daerah harus menyiapkan langkah untuk menutupi kekurangan APBD yang selama ini dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Teknisnya adalah dengan mengoptimalkan potensi yang belum tersentuh serta meningkatkan potensi yang sudah dikerjakan, sehingga akan terjadi peningkatan PAD. 

BACA JUGA:Bupati Malang Jemput Bola Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen

“Perubahan yang kita lakukan juga sudah kami sesuaikan dengan UU dan PP, sehingga nantinya apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan karrna payung hukumnya jelas dalam bertindak,” tegas Zulham. (kid)

Kategori :