“Fasum itu aset Pemkot, bukan milik warga. Jadi terserah mau diapakan,” ujarnya.
Machel menambahkan, jika memang fasum tersebut tidak boleh digunakan, maka sebaiknya tidak digunakan sama sekali, termasuk untuk parkir warga. Ia juga menyarankan agar fasum dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pavingisasi dan taman bermain.
Sepengetahuan Machel, di fasum tersebut dipaving, diberi kolam lele, dibuat parkir warga. Menurut dia, kalau memang tidak tidak diperbolehkan ya tidak diperbolehkan semuanya.
Terkait keluhan soal parkir, Machel menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan juru parkir agar tidak mengganggu akses warga.
“Ini jadi masukan bagi manajemen, dan kami akan atur keluar masuk kendaraan,” pungkasnya. (rio)