Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

Rabu 10-12-2025,16:01 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan luar sekolah bagi masyarakat, diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, kedua terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Deni menambahkan bahwa proses persidangan telah memasuki agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Kisah Kolaborasi PEPC dan PKBM Wana Bhakti Buka Pintu Pendidikan di Bumi Angling Dharma

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum," imbuh Deni.(kd/mh)

Kategori :