Sidoarjo, Memorandum.co.id - Di depan penyidik Satreskoba Polresta Sidoarjo, tersangka Purnomo (34), warga Desa Pabean RT 05 RW 18, Kecamatan Sedati, Sidoarjo hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya. Ia ditahan lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Tukang aluminium itu beralasan, lantaran sepi orderan dan ingin mendapatkan rejeki lebih akhirnya, ia nyambi jualan sabu. Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib mengatakan, Purnomo merupakan seorang kurir dalam jaringan narkoba. Dia bertugas mengambil sabu yang diranjau di suatu tempat kemudian dijual kembali. “Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah kami mendapat informasi terkait sepak terjang pelaku dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya, Senin (29/6/20). Lanjut Indra, sebelum ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pelaku melakukan transaksi sabu-sabu seberat kurang lebih 10 gram dari seseorang yang biasa disebut Kojek. Dengan cara diranjau depan pabrik kawasan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo. Setelah berhasil mengambil barang haram itu, dia pulang dan membagi barang haram itu menjadi dua paket. Satu paket sabu seberat 4 gram dan satu paket lagi seberat 6 gram. “Dari pengakuannya, yang empat gram diserahkan kepada seseorang berinisial AB. Sedangkan yang enam gram diranjau lagi oleh tersangka di kawasan Pasar Waru atas petunjuk Kojek,” ungkapnya. Tak berselang lama, Purnomo kembali mendapat telepon dari Kojek. Dia disuruh mengambil barang lagi (sabu) di tempat yang sama. Seperti sebelumnya, setelah mengambil barang, ia bagi menjadi beberapa paket lagi. "Hasil transaksi sabu terakhir belum sempat diedarkan dan digrebek anggota kita,” pungkasnya.(wa/jok)
Edarkan Sabu, Tukang Aluminium Sedati Dicokok Polisi
Senin 29-06-2020,12:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :