Enam Dewan Terima Komisi 15 Persen

Selasa 19-03-2019,09:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Bukti dugaan keterlibatan enam anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus jasmas terkuak di sidang dakwaan Agus Setiawan Jong, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil dan Suryanta Desi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak disebutkan, bahwa Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati (Agus Setiawan Jong, red) menjanjikan kepada enam anggota DPRD Kota Surabaya komisi 15 persen. “Agus Setiawan Jong juga menjanjikan akan memberikan komisi sebesar 15 persen kepada setiap anggota DPRD Kota Surabaya sesuai dengan jumlah dana aspirasi yang disetujui oleh pemerintah kota,” ujar Fadhil di hadapan ketua majelis hakim Rohmat, kemarin. Mendapat penawaran seperti itu lanjut Fadhil, selanjutnya para anggota menyampaikan wilayah daerah pemilihannya, yakni Darmawan (daerah pemilihan 4), Ratih Retnowati (dapil 4), Binti Rochmah (dapil 3), Syaiful Aidy (dapil 2), Dini Rijanti (dapil 1), dan Sugito (dapil 1). “Dan menyampaikan besaran dana aspirasi para angota DPRD Kota Surabaya yakni Darmawan sebesar Rp 3 miliar, Ratih Retnowati Rp 3 miliar, Binti Rochmah Rp 2 miliar, Syaiful Aidy Rp 2 miliar, Dini Rijanti Rp 2 miliar, dan Sugito Rp 2 miliar,” jelas Fadhil. Lanjut Fadhil, dari jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016, hanya 228 pemohon yang lolos terverifikasi melalui terdakwa Agus Setiawan Jong dengan rincian Darmawan dengan 65 pemohon, Ratih Retnowati (6 pemohon), Binti Rochmah (28 pemohon), Syaiful Aidy (42 pemohon), Dini Rijanti (35 pemohon), dan Sugito (52 pemohon). “Setelah mengetahui proposal lolos verifikasi, Agus Setiawan Jong mencari tahu penandatanganan hibah itu. Agus Setiawan Jong juga menghubungi tim untuk menghubungi para penerima hibah untuk datang ke pemkot,” beber Fadhil. Setelah penandatangan hibah, tambah Fadhil, selanjutnya uang ditransfer ke rekening masing-masing penerima hibah. Dari 228 pemohon selanjutnya mentransfer ke rekening Agus Setiawan Jong, dengan total seluruhnya Rp 13,189 miliar. “Setelah rekening masuk, Agus Setiawan Jong memerintahkan timnya untuk mengatarkan barang ke para penerima hibah sesuai dengan barang yang disetujui oleh pemkot,” terang Fadhil. Atas dakwaan JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong melalui penasihat hukumnya Bernard Manurung melakukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi ketua majelis,” jelas Bernard. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi disoal terkait dakwaan yang menerangkan bahwa enam anggota DPRD Kota Surabaya menerima komisi 15 persen dari terdakwa tidak membantahnya. “Dakwaan itukan sifatnya tuduhan. Nanti dilihat di persidangan dan pembuktian saksi,” jelas Dimaz. Dimaz juga mengharapkan kooperatif dari para saksi yang dihadirkan nanti apakah sesuai dengan yang didakwakan kepada terdakwa Agus Setiawan Jong. “Kami minta saksi kooperatif dan menerangkan apa adanya. Agar persidangan bisa berjalan lebih jelas,” pungkas Dimaz. Sementara, Bernard Manurung, penasihat hukum Agus Setiawan Jong mengatakan bahwa pihaknya meminta jaksa untuk menghadirkan tersangka lainnya. “Secara hukum harus dihadirkan dan clear benar perkara ini. Kalau kami lihat kemungkinan terlibat, nama muncul dan partainya. Jaksa yang harus mengembangkannya,” tegas Bernard. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait