Curi Motor, Perempuan Ini Gadaikan ke Saudara Rp2 Juta

Jumat 05-12-2025,15:48 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

Motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membayar utang.

Saat ini, pelaku MA beserta barang bukti telah diamankan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, rekaman kamera CCTV, serta surat-surat kendaraan.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(kd/mh)

Kategori :