BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah 10 bulan jadi target DPO (Daftar Pencarian Orang), jejak pelarian RM, pria terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bangkalan Kota, akhirnya terlacak. Remaja 18 tahun berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Bangkalan di Kaupaten Pasuruan.
“ Tersangka RM ditangkap anggota saat tidur lelap di sebuah rumah di Kelurahan, Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari,” kata Kasatreskrim Polres, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis 4 Desember 2025 kemarin.
Tidak ada perlawanan ketika RM digaruk Polisi dan dikeler ke balik jeruji sel tahanan Mapolres Bangkalan.” Yaahh…, ungkap kasus ini memang butuh waktu cukup lama. Sebab tersangka kabur dan masuk daftar DPO sejak kelakuan cabulnya dolaporkan keluarga korban pada Pebruari 2025 lalu,” tandas AKP Hafid.
BACA JUGA:Cangkruk Bareng Warga Pejagan, Giat Kopling Satbinmas Polres Bangkalan Fokus Bahas Soal Kamtibmas
Mini Kidi--
Didampingi Kasi Humas, Ipda Agung Intama, Kasatreskrim kemudian membeberkan kronologis peristiwa pencabulan ini. Kasus ini berawal ketika RM (18), dengan bujuk rayu mendayu-dayu, memaksa pacarnya, sebut saja Mawar yang masih di bawah umur, untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Awalnya Mawar menolak. Namun, berkat keampuhan jurus bujuk rayu RM, meski terpaksa, akhirnya Mawar terpedaya. Aib itupun terjadilah. Bahkan berulangkali. Ujung-ujungnya, kelakuan bejat RM meruda paksa Mawar membuahkan hasil. Mawar terdeteksi hamil. Imbasnya, keluarga Mawar melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan RM ke Mapolres Bangkalan.
“ Begitu menrima laporan, anggota segera sigap. Terduga pelaku pencabulan RM berhasil ditangkap,” jelas AKP Hafid. Namun sial, saat dikeler, RM berhasil kabur dengan cara melopat ke dalam sungai. Sejak itu RM raib tanpa jejak. Remaja mbeling ini ditetapkan sebagi target DPO.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 2 Begal Motor Modus Baru: Lempar Tanah ke Wajah Korban
Berkat kejelian tim opsnal Satreskrim, jejak pelarian RM akhirnya terlacak. Hasilnya melegakan. RM berhasil dibekuk saat tidur lelap di salah satu rumah di Desa Gratituno, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Gara-gara ulah bejadnya menggauli gadis di bawah umur, RM bakal dijerat dengan {asal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “ Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Hafid. (ras).