Polisi Telusuri Legalitas Solar dalam Kasus Kecelakaan Truk Tangki di JLS Besuki Tulungagung

Rabu 03-12-2025,18:25 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Aris Setyoadji

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Tulungagung menindaklanjuti kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki pengangkut BBM di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki pada Jumat 28 November 2025, termasuk menelusuri legalitas distribusi solar yang dibawa truk tersebut, Rabu 3 Desember 2025.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabilla, mengatakan sopir truk berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, telah dikenai tilang karena TNKB yang terpasang tidak sesuai aturan.


Mini Kidi--

“Tilang kita berikan karena pelanggaran Pasal 280 UU LLAJ terkait ketidaksesuaian TNKB. Kendaraan juga sudah kita amankan di gudang barang bukti,” ujar AKP Taufik, Rabu 3 Desember 2025.

Polisi juga menelusuri alamat pemilik kendaraan sesuai data TNKB AG 9642 UT yang tercatat atas nama PT BPI di Kecamatan Karangrejo, namun perusahaan tersebut tidak ditemukan di lokasi.

BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga, Personel Polres Tulungagung Rutin Patroli Wilayah

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana memastikan apakah solar yang diangkut merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.

Menurutnya, dua saksi telah diperiksa yakni sopir R dan P, warga Besuki yang merupakan administrator PT KSE selaku penerima solar.

Dari keterangan sementara, solar tersebut dikirim dari PT LBP di Surabaya ke PT KSE. Pengiriman sudah dilakukan tiga kali, namun pengiriman terakhir mengalami kecelakaan sehingga sebagian BBM tumpah.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Dalami Laka Lantas Janggal, Truk Berisi 6 Ribu Liter Solar Tanpa Sopir

Ryo menegaskan pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui spesifikasi solar tersebut.

“Sampel sudah kami kirim ke LEMIGAS dan juga laboratorium ITS. Kami masih menunggu hasilnya. Semua pihak yang terkait mulai dari pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan akan kami periksa,” tegas AKP Ryo.

Hari ini, Rabu 3 Desember 2025, sejumlah saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan, di antaranya perwakilan PT LBP dan seorang perantara bisnis yang menghubungkan perusahaan pengirim dan penerima. Panggilan pemeriksaan juga dilayangkan kepada pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI.

BACA JUGA:Sosialisasi Unik! Satlantas Polres Tulungagung Bawa Cosplay Korban Laka di Perempatan Jepun

AKP Ryo menambahkan pihaknya bekerja profesional dan terbuka dalam mengusut distribusi solar tersebut.

“Kami akan pastikan tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pendistribusian BBM,” ujarnya. (fir/fai)

Kategori :