Terungkap, PT Meratus Line Angkut 1.140 Ton Batubara Ilegal Tanpa Proses Verifikasi Dokumen

Rabu 03-12-2025,15:26 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - PT Meratus Line terseret kasus batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur dengan tujuan Surabaya. Hal itu setelah Kapal KM. Meratus Cilegon SL236S milik perusahaan pelayaran besar itu mengangkut 1.140 ton batubara ilegal.

Nama PT Meratus Line itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Yuyun Hermawan sebagai Direktur PT. Best Prima Energy (BPE) dan Chairil Almutari duduk di kursi pesakitan.  

BACA JUGA:Tambang Kiki Barki di Kaltim Disegel Satgas, Kini Giliran PT Position Miliknya Juga Disorot


Mini Kidi--

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho tertulis, dua terdakwa diketahui telah menyelundupkan 1.140 ton batu bara yang dikemas dalam karung. Terdakwa Yuyun, sebagai Direktur PT BPE diketahui membeli batubara dari sejumlah penambang yang ada di Kalimantan Timur. 

Hasil tambang tersebut, diketahui tidak memiliki ijin penambangan batu mineral seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR, SIPB atau izin yang disyaratkan pemerintah lainnya.

BACA JUGA:Ekonom: Penertiban Tambang Ilegal Diapresiasi, Kedaulatan Sumber Daya Sejalan, Efisiensi, dan Transparansi

Namun, dengan bantuan terdakwa Chairil Almutari, Yuyun bisa mendapatkan IUP dan IUPK dari PT. Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dari perusahaan tersebut, terdakwa Yuyun akhirnya bisa melengkapi dokumen untuk selanjutnya dilakukan pengiriman bekerja sama dengan jasa shipping PT Meratus Line.

Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan pun membenarkan jika terdakwa merupakan kliennya. Ia menyebut, PT Best Prima Energy melakukan pengiriman ke Meratus Line. 

"Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Bupati Mojokerto Pantau Tambang Galian C di Ngoro

Disinggung apakah ada perjanjian tertulis terkait dengan pengiriman tersebut, ia pun memastikannya tidak ada. "Tidak ada perjanjian tertulis,"tambahnya.

Saat disinggung mengenai proses pengiriman, Yulia mengaku tidak ada persyaratan khusus. Namun, ia memastikan bahwa para relasinya bisa langsung melakukan booking.

"Proses pengiriman dari relasi ke meratus bisa langsung booking," katanya.

Ditanya hakim apakah dirinya pernah melihat dokumen yang dimiliki oleh PT BPE, Yulia, mengaku pernah melihatnya. Ia bahkan memastikan dokumen tersebut sudah lengkap. Namun, ia juga mengakui jika pihak perusahaannya tidak dapat melakukan proses verifikasi faktual terkait dengan dokumen tersebut.

Kategori :