JEMBER - Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Jember Sri Wahyuniati menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3). Dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan dokumen ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan empat pasal. Selain mantan kadispendukcapil, dalam sidang dengan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan, juga mendakwa Abdul Kadar, anggota LSM di Jember. Namun kedua terdakwa ini dijerat dengan pasal berbeda. Dalam sidang kemarin, JPU Kejari Jember Totok membacakan 16 lembar dakwaan. Bahwa perbuatan Sri, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf d UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN). Sebab apa yang dilakukan Sri telah menyalahgunakan wewenang dalam pembuatan dokumen tanpa melalui prosedur. Dan pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu Sri juga didakwa pasal 5 UU Tipikor ayat 1 B dan 12 (A), (B). Sedangkan untuk Kadar adalah pasal 5 UU Tipikor. “Dengan ancaman hukuman minimal untuk terdwa Yuni setahun sampai 4 tahun, dan maksimalnya sekitar 20 tahun,”terang Totok. Diberitakan Sebelumnya, terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Kabupaten Jember, Rabu (31/10) malam. Dari hasil penyidikan petugas menyita uang yang diduga hasil pungli Rp10 juta. Selain itu, petugas juga menyita 4 rekening milik Sri dengan total uang senilai Rp 200 juta. Sedangkan untuk Kadar, petugas menyita satu mobil yang dikredit dengan uang hasil pungli. Selain itu, juga menyita 2 rekening milik AK dengan total uang Rp 50 juta. (edy/tyo)
Pungli Pengurusan Dokumen
Senin 18-03-2019,21:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,09:03 WIB
Pelaku Jambret yang Tewaskan ASN BPN Surabaya Ditembak Jatanras Polrestabes Surabaya
Selasa 09-06-2026,06:01 WIB
Terlilit Utang, Kepala Gudang Nekat Jual Sosis Cimory Kedaluwarsa
Selasa 09-06-2026,13:58 WIB
Kasus Suami Bunuh Bidan di Besuki: Selain Cemburu, Pelaku Diduga Kuat Konsumsi Sabu
Selasa 09-06-2026,11:57 WIB
Jembatan Garuda Resmi Dibuka, Warga Kates Kini Punya Urat Nadi Baru Penggerak Ekonomi
Selasa 09-06-2026,20:33 WIB
Wagub Emil Lepas Tim Yankes Bergerak ke Pulau Sapudi, Layani Skrining dan Pelayanan Kesehatan Spesialistik
Terkini
Selasa 09-06-2026,20:40 WIB
Rahasia yang Tersimpan setelah Sebelas Tahun (2): Ketika Kejujuran Datang Terlambat
Selasa 09-06-2026,20:33 WIB
Wagub Emil Lepas Tim Yankes Bergerak ke Pulau Sapudi, Layani Skrining dan Pelayanan Kesehatan Spesialistik
Selasa 09-06-2026,20:33 WIB
Sambut Delegasi COMSATS 2026, Wagub Emil Tegaskan Komitmen Jatim Dukung Perkembangan Sains dan Teknologi Dunia
Selasa 09-06-2026,20:13 WIB
Pemprov Jatim Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut Atas LKPD 2025
Selasa 09-06-2026,20:01 WIB