KAI Imbau Pengguna Jalan Lebih Waspada

Minggu 30-11-2025,16:04 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan keprihatinan mendalam dan kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.

"KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan keperihatinan atas kejadian ini, dan berharap kepada masyarakat pengguna jalan yang akan melewati perlintasan kereta api agar lebih waspada dan berhati-hati ketika akan melintas," ungkap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan persnya.       

BACA JUGA:Tragedi Maut di Perlintasan KA Tanpa Palang, Satu Keluarga Tewas, Bayi Selamat


Mini Kidi--

Kereta Api (KA) Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi – Ketapang mengalami insiden tertemper kendaraan mobil di perlintasan tanpa palang pintu penjagaan di wilayah Kabupaten Pasuruan, pada Minggu 30 November 2025.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.19 WIB di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 88 (Tak Terjaga), tepatnya di KM 41+4/5, petak jalan antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil. Lokasi tepat kejadian berada di Dusun Selokambang Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Tiga Gerbong KA Barang Anjlok di Sekitar Stasiun Pasar Turi, Sejumlah Perjalanan Kereta Penumpang Terganggu

Luqman Arif menekankan pentingnya prosedur berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.

"Perhatikan kondisi perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Upayakan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan aman sebelum melintasi jalur kereta," tegasnya.

KAI Daop 8 juga menggaris bawahi regulasi yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Gelar Patroli Presisi, Antisipasi Judi Merpati di Sepanjang Rel Kereta

Pasal 114 secara spesifik menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Luqman Arif.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa di TKP, saat ini PT KAI memasang patok di tengah jalan yang mengarah ke JPL di Dusun Selokambang Desa Gununggangsir Kecamatan Beji. (kd/mh)

Kategori :