5 Tahun Terakhir UMK Magetan di Bawah Rp2,5 Juta

Jumat 28-11-2025,15:13 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Fatkhul Aziz

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025, besaran usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan Tahun 2026 masih belum dibahas.

Kepada Memorandum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Kapolres Magetan Teken Kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Rutan


Mini Kidi--

“Belum, nunggu Juknis dari provinsi," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Magetan Yuli Purnomo, Jumat 28 November 2025.

Sementara itu, sejak 5 Tahun terakhir, UMK Magetan masih dibawah Rp2,5 juta. Data yang dihimpun, UMK Magetan 2021 : Rp1.938.321,73. UMK Magetan Tahun 2022 : Rp1.957.329, UMK Magetan 2023: Rp2.153.062. UMK Magetan 2024: Rp2.238.808 dan UMK Magetan Tahun 2025: Rp2.406.719.(sep/rik)

Kategori :