PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat Polda Jawa Timur.
Dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Semester II Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jatim Tahun Anggaran 2025, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto berhasil meraih dua penghargaan sekaligus.
Mini Kidi--
Dua penghargaan tersebut yakni, Juara 3 kategori ungkap kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 berdasarkan kualitas barang bukti. Dan Juara 2 pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua penghargaan diserahkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa dalam acara yang digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian tersebut.
“Prestasi ini adalah bukti kerja keras dan dedikasi anggota dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperluas jaringan pengungkapan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya pada Jumat 28 November 2025.
Ia menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi dan pelecut semangat untuk meningkatkan kinerja.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Operasi Zebra di Sekolah, Tertibkan Kendaraan Pelajar SMANDA
“Satresnarkoba tidak hanya fokus pada peredaran barang haramnya, tetapi juga menindak tegas aliran uang hasil kejahatan melalui TPPU. Ini penting agar jaringan narkoba tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya,” ujar AKBP Jazuli Dani.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan, capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim dan dukungan penuh dari Kapolres Pasuruan. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Pasuruan.
Dengan diraihnya dua penghargaan ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan memperkuat posisinya sebagai salah satu satuan terbaik di wilayah Polda Jatim dalam penanganan kasus narkotika serta pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang terkait jaringan peredaran narkoba. (kd/mh)