Pembunuhan Gadis Sidoarjo, Ini Rilis Lengkap Kapolres Mojokerto

Jumat 26-06-2020,13:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Mojokerto, Memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander secara remi merilis ungkap kasus pembunuhan gadis Sidoarjo, Jumat (26/6/2020). Kapolres menyatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di jurang sedalam 20 meter di kawasan Hutan Tahura R Suryo Blok Gajah Mungkur itu hanya dalam waktu 24 jam. Melalui penyelidikan cepat tersebut, Polisi berhasil meringkus dua tersangka yang bertanggung jawab atas meninggalnya Vina Aisya Pratiwi (21), gadis asal Dusun Beringin, Desa Pamotan, Kecamatan  Porong, Sidoarjo. Kedua tersangka yang dibekuk yakni Mas'ud Andy Wiratama (23), asal Desa Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Rifat Rizatir Rizan (30), asal Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Keduanya diamankan petugas pada Kamis (24/06) di wilayah Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB. "Satu pelaku atas nama Mas'ud kita amankan di rumahnya, sedangkan Rifat kita amankan di warung kopi tempat ia bekerja di jalan arteri Porong," ungkap Dony Alexander. Kedua pelaku diamankan dalam kurun waktu satu kali 24 jam setelah ditemukannya jasad korban Vina Aisya Pratiwi (21) asal Desa Pamotan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo di jurang sedalam 20 meter di kawasan Pacet Mojokerto, pada Rabu (24/06/2020). "Alhamdulilah, berkat do'a kita semua, pelaku dengan cepat kita tangkap," ungkapnya. Penangkapan kedua pelaku tak lepas dari  hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para anggota di lapangan. Berbekal barang bukti dan juga periksaan para saksi dengan mudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, pembunuhan sadis gadis berusia 21 tahun itu memang sengaja direncanakan dengan dasar masalah utang piutang. "Korban ini memiliki utang sebesar Rp 40 juta kepada pelaku Mas'ud. Karena tak kunjung dikembalikan, pelaku merencanakan aksi pembunuhan," tuturnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, aksi pembunuhan sadis tersebut dilakukan di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih bernopol W 1502 NU di Jalan Tol Singosari Malang pada Selasa (22/6/2020). Korban, dibunuh dengan cara dipukul dan dijerat tali dengan mengunakan besi warna hitam yang sudah disediakan oleh kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibekap menggunakan sarung. "Hasil otopsi ada luka bekas pukulan sebanyak 4-7 kali pada bagian kepala korban, hal tersebutlah yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya. Setelah mengetahui korban tak lagi bernyawa, kedua pelaku lantas membuang jasad korban ke dasar jurang di kawasan Pacet. "Kebetulan kan searah dari Malang kemudian menuju di Pacet, korban kemudian dibuang di sana pada malam hari," tegasnya. Sebelum tertangkap, terlebih dahulu petugas menemukan motor dan HP milik korban yang berada di salah satu terminal. "Dari situ kemudian kita kembangkan dan mengamankan kedua pelaku," tandasnya.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait