Ada Protokol Kesehatan di Pilkada

Kamis 25-06-2020,08:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Oleh : Fayakun, SH.M.Hum.M.M Jika tidak ada aral melintang pada tanggal 9 Desember  tahun 2020 mendatang, Indonesia akan melaksanakan agenda pemilihan kepala daerah serentak yang akan dihelat di 270 daerah. Ini merupakan agenda pemilu besar sesudah Pemilu dan Pilpres 2019 lalu dan juga yang paling beresiko, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Meski ini bukan pelaksanaan pilkada yang pertama, tetapi sama seperti pemilihan umum sebelumnya, siap atau tidak siap Pilkada harus tetap dilaksanakan. Sebagai penyelenggara Pemilu termasuk pemerintah konsen menjaga kualitas Pemilihan agar pelaksanaan pilkada dan tahapan pemungutan suara ini dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Protokol kesehatan Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan dan pengawasan Pilkada Serentak 2020 artinya seluruh pelaksana tugas, seluruhnya yang terlibat, menggunakan protokol kesehatan. Ini menjadi prasyarat utama pelaksanaan pilkada dibandingkan protokol lain. Untuk mengisi kekosongan hukum KPU tanggal 19 Juni 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPU No. 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam corona virus covid-19, diterbitkan sambil menunggu Peraturan KPU tentang Pilkada diundangkan Berita Negara Republik Indonesia. Sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggungjawab melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, menurut penulis pilihan KPU telah mengeluarkan SE tersebut bisa dibenarkan secara hukum supaya tidak terjadi kekosongan hukum (recht vacuum) terlalu lama yang bisa menghambat pelaksanaan Pilkada sebagaimana asas-asas Penyelenggara Pemilu. SE KPU mengatur Protokol kesehatan Pemilihan guna meminimalisasi penyebaran covid-19 dengan prinsip mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, masyarakat/pemilih dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan tahapan pemilihan menjadi pedoman bagi jajaran dalam melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus covid -19. Menurut penulis setidaknya ada 6 ruang lingkup menjadi prioritas utama protokol kesehatan yang atur SE KPU No. 20 tahun 2020 berbasis prosedur pencegahan : Pertama, adalah protokol kesehatan kegiatan dalam tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya, personel KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS yang sedang menjalankan tugas mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah, bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit), KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan pertemuan tatap muka, menyediakan antiseptik berbasis alkohol,  membawa alat tulis masing-masing, melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik, setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan. Kedua adalah ruang lingkup protokol kesehatan kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS dilakukan dengan prosedur pengaturan pembatasan jumlah mempertimbangkan kapasitas ruangan dan antar peserta, dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik,  seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker, menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antar peserta, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta kegiatan, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/ atau antiseptik berbasis alkohol, penyediaan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, peralatan kesehatan, personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona covid -19. Ketiga, adalah ruang lingkup protokol kesehatan kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas, perlengkapan secara fisik prosedur yaitu berkas dokumen perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, sebelum berkas dokumen perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus, petugas penerima berkas dokumen menerapkan protokol kesehatan. Keempat, adalah ruang lingkup protokol kesehatan kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan kegiatan lainnya dilakukan dengan prosedur membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS menerapkan protokol kesehatan, Kelima, adalah ruang lingkup protokol kesehatan kegiatan tahapan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan. Kegiatan tahapan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (24 Juni 2020 sarnpai dengan 12 Juli 2020), Keenam adalah berdasar SE KPU No. 20 tahun 2020 ruang lingkup protokol kesehatan, yaitu dalam hal anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di rumah sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal anggota PPK, PPS atau KPPS terindikasi atau positif terinfeksi covid-19 baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) terindikasi atau positif terinfeksi COVID-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri maupun menjalani perawatan di Rumah Sakit, tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian PPDP yang bersangkutan berdasarkan usulan PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU. Secara Yuridis pengaturan mengenai Surat Edaran bagian dari freis ermessen dari pemerintah untuk mengeluarkan apapun yang dianggap baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan manapun. Secara Filosofis, surat edaran KPU merupakan hal yang merupakan kebutuhan teknis untuk memperjelas norma-norma yang ada diatasnya yang belum jelas, sehingga diatur lebih lanjut melalui surat edaran. Surat edaran KPU saat ini sangat dibutuhkan dalam kondisi yang mendesak dan untuk memenuhi kekosongan hukum sambil menunggu diundangkan PKPU, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian apabila dipertanyakan tentang keabsahannya, dianggap sah sepanjang tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan dan pelaksanaannya dilapangan. Aturan pelanggaran Protokol kesehatan covid -19 pemilihan tidak diatur dalam UU Pilkada baik dalam ketentuan pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana maupun ketentuan sengketa pemilihan. Ketentuan mengenai protokol kesehatan saat ini oleh KPU diperjelas melalui Surat Edaran (SE) KPU No. 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam corona virus covid-19. Menurut penulis karena Pemilihan adalah pertarungan perebutan kekuasaan politik sangat dimungkinkan adanya sengketa antar peserta pemilihan khususnya mengenai pelanggaran protokol kesehatan Pemilihan. Maka Bawaslu yang merupakan lembaga penyelengara siap menegakkan keadilan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Protokol kesehatan jadi dasar utama pengawasan pada Pilkada dan teknologi informasi saat ini jadi bagian kunci utama Pilkada tahun 2020 sebab keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penulis adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung

Tags :
Kategori :

Terkait