Izin Terbit Sebelum Perda, Pemilik Kos Christié Maison Buka Suara soal Penolakan Warga
Oktavianus (Baju Biru) pemilik kos Christié Maison mengikuti mediasi di Polsek Mulyorejo bersama Perwakilan Warga Dharmahusada Permai Blok V --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Polemik keberadaan rumah kos Christié Maison di Perumahan Dharmahusada Permai, Surabaya, terus bergulir. Penolakan sebagian warga terhadap operasional kos tersebut mendorong pemiliknya, Oktavianus, angkat bicara setelah sebelumnya memilih tidak berkomentar.
Polemik ini mencuat setelah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, memberikan penjelasan terkait legalitas usaha kos tersebut.
BACA JUGA:Pakar Unair Soroti Kebijakan Adminduk Surabaya, Minta Pemkot Lindungi Pemilik Rumah Kos
Ia menyebut izin usaha Christié Maison telah terbit pada 3 Maret 2026, atau sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak diundangkan pada 31 Maret 2026.
Menurut Iman, berdasarkan asas kepastian hukum dan prinsip nonretroaktif, regulasi yang terbit belakangan tidak dapat membatalkan izin yang telah sah sebelumnya.
BACA JUGA:Camat dan Kapolsek Mulyorejo Pimpin Mediasi Warga dengan Pemilik Kos Stay.vie
“Perda juga memberikan masa transisi satu tahun bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian, dengan pendampingan dari dinas terkait,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Oktavianus mengaku memahami kekhawatiran warga. Namun ia menyebut penolakan muncul setelah bangunan berdiri dan usaha berjalan, sehingga sempat membuatnya terkejut.

Gempur Rokok Illegal--
Ia menegaskan, berbagai upaya komunikasi telah ditempuh, mulai dari pertemuan internal hingga mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, kecamatan, dan kepolisian setempat.
“Semua jalur sudah kami tempuh dengan itikad baik. Izin usaha kos kami jelas dan sah. Jika masih ada hal teknis yang perlu disesuaikan, itu menjadi ranah kami dengan DPRKPP dan kami siap mengikuti prosesnya,” kata Oktavianus.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Wajibkan Warga Kos Perbarui Adminduk agar Bantuan Tepat Sasaran
Berdasarkan pantauan selama proses mediasi, pihak pengelola disebut telah beberapa kali menawarkan solusi kepada warga untuk menjaga kenyamanan bersama. Namun, sebagian warga tetap menyatakan penolakan.
Secara hukum, persoalan izin usaha dan aspek bangunan merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang terpisah.
Sumber:



