Gelar Jumat Curhat di Petemon, Polsek Sawahan Tekankan Pengawasan Anak dan Waspada Curanmor

Jumat 21-11-2025,12:14 WIB
Reporter : Ali Muchtar
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya kembali turun ke masyarakat melalui program "Jumat Curhat". Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 18, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Jumat  21 Movember 2025.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawahan, Kompol Kiki Tyas Titisari, S.I.K., ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta saran dari warga terkait situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Petemon Aiptu Ari Jt, Kasi Humas Aipda Dadang, serta dihadiri oleh Koordinator KSH RW 18, Sdri. Rahmah, pengurus RW, dan warga setempat.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Gelar Pengamanan Ketat Sidang PHI di PN Surabaya, Kapolsek Tekankan Pendekatan Humanis


Mini Kidi--

Dalam sambutannya, Kompol Kiki memberikan atensi khusus terhadap peningkatan kewaspadaan aksi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Ia mengingatkan warga untuk selalu memasang kunci ganda dan alarm pada kendaraan, serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan.

Selain keamanan lingkungan, sorotan utama Kapolsek tertuju pada peran orang tua dalam mengawasi anak-anak.

"Kami meminta orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Pastikan pukul 22.00 WIB anak-anak sudah berada di rumah. Ini penting untuk mencegah mereka menjadi korban atau bahkan pelaku kejahatan jalanan," tegas Kompol Kiki.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Kapolsek Sawahan Pastikan Rumah Pompa Bukit Barisan Berfungsi Optimal

Pihaknya juga menekankan larangan keras bagi anak di bawah umur yang belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini dinilai krusial karena emosi remaja yang belum stabil sering memicu kecelakaan lalu lintas dan memancing aksi pembegalan.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu warga, Dian, menanyakan prosedur pelaporan penipuan online.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polsek menjelaskan bahwa dugaan penipuan online dapat dilaporkan langsung ke Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Siska menanyakan syarat pelaporan kehilangan sepeda motor. Dijelaskan bahwa pelapor wajib membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB, atau surat keterangan leasing jika kendaraan masih dalam masa kredit.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Perketat Patroli Pemukiman, Pastikan Aman dan Kondusif dari Ancaman 3C

Kapolsek Sawahan, Kompol Kiki Tyas Titisari, S.I.K. mengatakan Jumat Curhat ini bukan sekadar rutinitas, tapi jembatan komunikasi kami dengan warga Petemon.

Kategori :