Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan, Mantan Bendahara KPU Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu 24-06-2020,20:11 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa menuntut Irwan Setyadi, mantan Bendahara KPU Lamongan selama dua tahun penjara, Rabu (24/6). Dalam tuntutannya, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menuntut terdakwa Irwan Setyadi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," ujar JPU Ali Prakosa. Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang disidang secara telekonferensi tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum untuk langkah selanjutnya. “Kami akan ajukan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada empat modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa saat menjabat bendahara di KPU Lamongan. Modus pertama, terdakwa melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK). Dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih. Lalu di penyelewengan kedua, terdakwa merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya. Di mana penyusunan bukti pertanggungjawaban dan melakukan pembukuan belanja Rp 157.839.500 atas kegiatan yang tidak dilaksanakan serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi Rp 89.490.000 dari pengeluaran yang sebenarnya. Sedangkan modus ketiga dan ke empat , terdakwa Irwan Setiyadi tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp 227 juta lebih dan menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya.(fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait