Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan kasus viral mempelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan oleh Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim. Dalam waktu dekat ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini setelah berkas perkara pemuda asal Kalijudan, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. Di mana berkas perkara yang dikirim penyidik sudah memenuhi unsur tindak pidana. "Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Rabu (24/6). Lanjut Farriman, pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Karena masih Covid-19, rencananya tersangka Bimbim akan dilimpahkan via video call dari Mapolrestabes Surabaya. "Belum ada info rencana tahap II," pungkas Farriman. Dalam kasus ini, Bimbim dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti diketahui, Bimbim ditangkap polisi setelah videonya yang mempelesetkan lagu Aisyah hingga viral di media sosial. Dalam video itu, dia merubah lirik yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Aisyah. Dalam pengakuannya di hadapan petugas, bahwa ia menyanyikannya dalam kondisi mabuk. Bimbim juga sudah meminta maaf atas perbuatannya. (fer/tyo)
Pelesetkan Lagu Aisyah Segera Disidang
Rabu 24-06-2020,19:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,21:52 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Pelaku Usaha Direlokasi ke Menur
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Senin 29-06-2026,21:56 WIB
Kontes Bonsai Nasional Lamongan Tampilkan 682 Koleksi, Ada Santigi Ditaksir Rp2 Miliar
Terkini
Selasa 30-06-2026,20:43 WIB
Ketua Liga Progresif Surabaya Unggulkan Prancis di 32 Besar Piala Dunia 2026
Selasa 30-06-2026,20:14 WIB
Proyek Drainase Jalan Prof dr Moestopo Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Percepat Pengerjaan
Selasa 30-06-2026,20:10 WIB
BIP Salurkan Bantuan Medis dan Sembako untuk Warga Sakit di Pamekasan
Selasa 30-06-2026,20:06 WIB
Tipu Lima Korban Rp400 Juta Lewat PO Sembako Fiktif, Erika Agustina Diadili di Surabaya
Selasa 30-06-2026,20:03 WIB