Pelesetkan Lagu Aisyah Segera Disidang

Rabu 24-06-2020,19:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan kasus viral mempelesetkan lagu Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan oleh Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim. Dalam waktu dekat ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini setelah berkas perkara pemuda asal Kalijudan, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. Di mana berkas perkara yang dikirim penyidik sudah memenuhi unsur tindak pidana. "Sudah P-21. Sudah diteliti dan dinyatakan sempurna," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Rabu (24/6). Lanjut Farriman, pihaknya saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Karena masih Covid-19, rencananya tersangka Bimbim akan dilimpahkan via video call dari Mapolrestabes Surabaya. "Belum ada info rencana tahap II," pungkas Farriman. Dalam kasus ini, Bimbim dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti diketahui, Bimbim ditangkap polisi setelah videonya yang mempelesetkan lagu Aisyah hingga viral di media sosial. Dalam video itu, dia merubah lirik yang menghina Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Aisyah. Dalam pengakuannya di hadapan petugas, bahwa ia menyanyikannya dalam kondisi mabuk. Bimbim juga sudah meminta maaf atas perbuatannya. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait