SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang agenda putusan kasus perusakan pintu kaca Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro nomor 159 Surabaya menghadirkan babak akhir bagi terdakwa Royce Muljanto.
BACA JUGA:Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon, Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara
Majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo menjatuhkan putusan 6 bulan penjara. Ini menguatkan seluruh argumentasi yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mini Kidi--
Di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, majelis hakim menilai Royce terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Royce Muljanto terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara," tutur Hakim Rudito Surotomo saat membacakan amar putusannya, Rabu 19 November 2025.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa bukan hanya merusak fasilitas bank, tetapi juga menimbulkan teror kepada pegawai dan nasabah.
BACA JUGA:Ngamuk Rumah Dilelang, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan Royce yang menendang pintu kaca bank hingga pecah, menerobos masuk sambil berteriak-teriak, serta meninggalkan ancaman di buku tamu.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar, disengaja, dan telah mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak Bank Mandiri sebesar Rp 20 juta,” tegas majelis hakim.
Aksi kencing di area bank turut disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan dan tata tertib umum.
Royce sebelumnya mengajukan pledoi melalui penasihat hukumnya. Namun majelis hakim menyatakan pembelaan tersebut tidak mampu menggugurkan unsur pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Majelis berpendapat dalil pembelaan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan,” ujar hakim.
Untuk itu majelis hakim menilai hukuman tersebut dinilai proporsional dengan perbuatan terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa. Meski, dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Damang Anubowo menuntut Royce agar dihukum selama 9 bulan penjara.
Atas putusan tersebut baik terdakwa Royce melalui penasihat hukumnya dan JPU Damang menyatakan pikir-pikir.