"Saat anggota tiba di TKP, pelaku sudah diamankan warga. Kami langsung menghimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran," imbuh Iptu Suroto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci T, dan motor milik korban.
Pelaku yang terluka langsung dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Rumah di Kapongan Situbondo Dibobol Maling, Koleksi Barang Antik Rp1,5 Miliar Raib
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, meski Rosi belum pernah dihukum, ia mengakui ini bukan aksi pertamanya.
Satu bulan sebelumnya, ia mengaku pernah mencuri satu unit Yamaha Vino warna putih di kawasan ruko Jalan Tembakan, Kecamatan Bubutan, bersama rekannya yang bernama Sai.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kenjeran masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu Mulyadi (DPO), rekan pelaku lainnya, serta penadah barang curian tersebut.(alf)