Sumenep, memorandum.co.id - Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk memerangi rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai TMP-C Madura. Saat ini sosialisasi sudah dilakukan di beberapa kepulauan terjauh seperti Sapeken dan Kangean. "Untuk di daratan kami sudah melakukan sosialisasi di 19 kecamatan pada tahun 2019. Sehingga tahun 2020 ini agendanya di kepulauan," ujar Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy. Hanya saja Laili mengaku sosialisasi belum tuntas sesuai jadwal. Karena pada Maret 2020 Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep sudah terjadi pandemi Covid-19. Sehingga agenda sosialisasi kepada masyarakat harus tertunda. "Kalau pandemi ini sudah berakhir akan kami lanjutkan lagi. Atau jika Covid-19 sudah menurun nanti akan kami laksanakan sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena program ini melibatkan masyarakat, pengusaha dan pemangku kepentingan," urai dia. Laili menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di kecamatan kepulauan se-Kabupaten Sumenep. Tujuannya dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Yaitu rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang–undangan di bidang cukai. Menurut Maulidy, sosialisasi baru selesai dilakukan di Kecamatan Sapeken, Kangayan, dan Arjasa yang berakhir 12 Maret 2020. Setelah itu Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan edaran status tanggap darurat Covid-19. Sehingga seluruh agenda harus dijadwal ulang. "Seharusnya sosialisasi ke kecamatan di kepulauan sudah tuntas dilaksanakan pada April 2020. Namun karena terkendala pandemi Covid-19 akhirnya kegiatan dihentikan sementara. Masih tersisa enam kecamatan kepulauan dan satu kali dengan mahasiswa yang akan kita lakukan sosialisasi,” kata Laili. Mantan Camat Ganding tersebut mengaku, sosialisasi tersebut penting dilaksanakan karena sebagai salah satu indikator untuk menentukan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran berikutnya. Serta sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.(aan/tyo)
Bagian Perekonomian Sumenep Sosialisasi Ketentuan Cukai ke Kepulauan
Rabu 24-06-2020,17:58 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :