PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota menangkap Rendy Septian Nantasyah (20), cucu tiri korban, yang mencuri perhiasan emas dan uang tunai senilai lebih dari Rp 60 juta, Selasa 18 November 2025.
Mini Kidi--
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban Suhartiningsih (59) di Perum Sekar Asri Blok G No 5, Kelurahan Sekargadung.
Korban, seorang pensiunan PNS, baru menyadari kehilangan saat hendak bersedekah sebelum salat Subuh. Dompet, perhiasan berupa kalung, gelang, cincin emas senilai sekitar Rp 30 juta, serta uang tunai Rp 30.750.000 raib dari lemari pakaian.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengenali pelaku yang ternyata cucu tirinya, Rendy, dan melapor ke Polsek Purworejo.
Tim Reskrim bergerak cepat dan menangkap Rendy di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Senin 17 November 2025 pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Resmi Berganti
Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, membenarkan penangkapan ini. “Tersangka merupakan cucu tiri korban. Kerugian korban lebih dari Rp 60 juta,” jelasnya.
Dari tangan tersangka disita celana pendek warna hitam, satu unit handphone, dan flashdisk berisi rekaman CCTV. Barang bukti perhiasan dan sebagian besar uang tunai sudah dijual untuk judi online.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo
Rendy dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(kd/mh)