NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Nganjuk bersama Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengecekan, pemantauan, dan pengawasan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Ngronggot dan Baron pada Senin, 17 November 2025.
BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Kapolres Nganjuk Tekankan Disiplin Berlalu Lintas
Kegiatan dilakukan di Kios Adin Makmur Desa Cengkok, Ngronggot, serta Kios Putra Handayani Desa Jekek, Baron.
Mini Kidi--
Kegiatan turut melibatkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, staf dinas pertanian, distributor wilayah, kelompok tani, dan petani penerima manfaat.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Gelar Coffee Morning Bahas Kamtibmas dan Apresiasi Kinerja Jajaran
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso SH SIK MM menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang
“Saya mengapresiasi langkah bersama ini. Sinergi antara Polres Nganjuk, Dinas Pertanian, distributor, dan kelompok tani adalah kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak. Kami mendukung penuh upaya menjaga ketertiban distribusi demi keberhasilan sektor pertanian di Nganjuk,” ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Tinjau Panen Raya Tomat Dukung Program Ketahanan Pangan dan MBG
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Ida Shobihatin AP MSi menjelaskan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga.
Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Ngronggot dan Baron.-Supriyanto/Iskandar Zulkarnain-
“Per 22 Oktober 2025, pemerintah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kami berharap penurunan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan hasil panen petani. Untuk relokasi pupuk bersubsidi Masa Tanam 3, kami minta dipercepat karena sudah mendekati akhir tahun,” terangnya.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Tinjau Polsek Baron, Cek Ungkap Kasus dan Renovasi Ruang SPKT Baru
Kanit Pidsus memberikan imbauan terkait larangan dan sanksi pidana bagi oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.