RM jujur mengakui dirinya memang pengedar dan penikmat narkoba jenis sabu. Profesi terlarang ini bahkan diketahui i oleh keluarganya. Ironis memang. Diakui pula, 8 klip kantong plastik berisi 2,94 gram sabu miliknya dibeli dari pengedar lain inisial MR, warga Dusun Pacenan, Desa Tanguggguh. Juga di Kecamatan Tanjung Bumi.
Tak pelak lagi, malam itu juga tim opsnal Satresnarkoba segera nyatroni rumah MR (36) di Desa Tangungguh. Tak ada perlawanan saat pengedar narkoba jenis sabu ini disergap dan dibekuk Polisi di rumahnya.
BACA JUGA:Sikapi Keluhan Masyarakat, Polres Bangkalan Sidak SPBU Terkait Isu Pertalite Bermasalah
Dari tangan RM, aparat berhasil mengamankan BB berupa satu unit timbangan digital, motor Yamaha Mio, HP merk Realme, serta uang tunai Rp 1.300.000. Tak pelak lagi, di malam yang na’as itu, baik RM maupun MR langsung digelandang ke Maolres Bangkalan.
Akibat ulahnya, dua budak narkoba jenis sabu asal Kecaatan Tanjung Bumi, ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat ( 1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika. Acamanan hukumannya minimal 5 tahun penjara. (ras).