Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan dana desa.
“Kejaksaan RI berperan penting mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi PKS dan optimalisasi Jaga Desa,” pungkasnya.
Kajari Batu juga menyampaikan terkait diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 sehingga diperlukan penguatan peran Rumah Restorative Justice melalui pembentukan mediator di setiap desa dan kelurahan.
“Terlaksananya kegiatan penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Intelijen bertujuan memperkuat pemahaman para kepala desa dan lurah se-Kota Batu mengenai pentingnya sinergi dan koordinasi dengan kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan pentingnya membangun kedekatan, meningkatkan komunikasi, dan memberikan pendampingan hukum secara preventif agar kebijakan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri para kepala desa dan lurah se-Kota Batu dan dilaksanakan di Desa Pandanrejo mulai pukul 14.00 WIB. (nik)