Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Jumat 14-11-2025,19:49 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Rp 3 M dan 3 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Polinema

Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajak seluruh pihak memantau proses peradilan sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sumardan, S.H., menyatakan akan mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa Dugaan TPPO 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

“Kami akan mengajukan eksepsi, keberatan atas surat dakwaan penuntut umum,” kata advokat dari Law Firm Edan Law.

“Eksepsi dilakukan 20 November 2025 mendatang,” ujarnya. (edr)

Kategori :