Surabaya, memorandum.co.id – Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara Candra Surya dan Andreas, dua tersangka pembuatan jamu kuat ilegal dari Polda Jatim, Selasa (23/6). Dalam pelimpahan tadi, kedua tersangka tetap berada di Rutan Mapolda Jatim dan dilimpahkan secara telekonferensi. Sedangkan untuk barang bukti diserahkan kepada penyidik jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim dengan dua orang tersangka dan 5 dus barang bukti dalam kasus penjualan jamu kuat ilegal. "Kedua tersangka disangka pasal 196 atau pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Farriman. Lanjut Farriman, selama 20 hari ke depan, keduanya ditahan di Rutan Mapolda Jatim. “Untuk secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan,” pungkas Farriman. Sementara itu, JPU Basuki Wiraatmaja dari Kejati Jatim menambahkan, dalam pelimpahan tahap dua ini pihaknya membawa beberapa barang bukti antara lain satu truk berisi jamu ilegal, satu unit pikap memuat mesin pencetak jamu, serta satu unit mobil. "Saya sendiri dan ibu Farida. Ancaman pidana mereka kurang lebih enam tahun penjara," jelas Basuki. Seperti diketahui, anggota Ditreskoba Polda Jatim menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, pada Senin (24/2) lalu. (fer/tyo)
Berkas Tahap Dua Pembuat Jamu Kuat Dilimpahkan
Selasa 23-06-2020,19:55 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,16:45 WIB
Gunung Piramid Kembali Memakan Korban, Pendaki Surabaya dan Guide Lokal Hilang Kontak
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Terkini
Rabu 05-08-2026,11:14 WIB
Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
Rabu 05-08-2026,11:07 WIB
Penghasilan Tak Menentu Bukan Halangan, Sukma Rutin Menabung untuk Iuran JKN
Rabu 05-08-2026,11:03 WIB
Polres Mojokerto Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Rabu 05-08-2026,11:00 WIB