SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya mengukuhkan langkah besar dalam penyelamatan aset negara dengan menerima sertifikat resmi Waduk Taman Tirta Adhyaksa seluas 21.832 meter persegi, Kamis, 13 November 2025.
Penegasan status hukum ini menandai berakhirnya ketidakjelasan aset sekaligus membuka ruang pengelolaan yang lebih kuat untuk kepentingan masyarakat.
Agenda strategis bertajuk “Penyelamatan dan Penyerahan Aset serta Peresmian Waduk Taman Tirta Adhyaksa” tersebut digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan 71 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Pemkot Surabaya
Mini Kidi--
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Budi Hartanto. Hadir pula jajaran OPD Pemkot Surabaya, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta BPKAD.
Peresmian waduk sekaligus penyerahan sertipikat ini menjadi bukti konkret sinergi lintas lembaga dalam mengamankan aset negara.
Dengan status hukum yang kini kuat, waduk tersebut tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur pengendalian banjir, tetapi juga ruang publik yang memiliki nilai sosial tinggi bagi warga Surabaya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tegas Larang Promosi Minuman Beralkohol di Medsos
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Surabaya.
“Hari ini kita menyaksikan langkah besar dalam penyelamatan aset negara di Kota Surabaya. Waduk Taman Tirta Adhyaksa bukan hanya sarana pengendalian banjir, tetapi ruang publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan sertipikat yang telah berkekuatan hukum, Pemkot dapat memastikan pengelolaan yang lebih optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan warga,” tegas Eri Cahyadi.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Buka Seleksi Enam Jabatan Strategis Lewat Manajemen Talenta ASN
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga aset negara.
“Penyerahan sertipikat seluas 21.832 meter persegi ini membuktikan sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara. Kami memastikan seluruh proses sertifikasi dilakukan sesuai regulasi sehingga aset ini aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi Hartanto. (mik)