Remaja Pembuat Molotov untuk Demo Grahadi Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Berat

Kamis 13-11-2025,13:50 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dzulklifi Maulana Tabrizi berniat untuk mengacaukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Agustus lalu.  Pemuda 19 tahun itu lalu membuat bom molotov siap pakai dan membawa satu liter Pertalite guna melakukan tindakan anarkis. Akibat aksinya, Warga Bulak Banteng itu kini menghadapi jeratan hukum.

Dalam surat dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang dijelaskan bahwa  penangkapan Dzulklifi bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal (berkas terpisah), terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Pasar Keputran, Jalan Urip Sumoharjo, Surabaya. 

BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Bawa Molotov Diduga Diupah Rp 20 Ribu untuk Bakar Gedung DPRD Kota Malang


Mini Kidi--

Aksi cepat tanggap dua anggota Polrestabes Surabaya, Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro, yang mencurigai gerak-gerik keduanya, berbuah temuan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi dan satu botol Pertalite yang dibawa Andi.

Jaksa Kejari Surabaya itu juga mengungkap bahwa rencana berbahaya ini bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp "LWS SBY," yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (kini dalam penuntutan terpisah). 

BACA JUGA:Pelempar Molotov di Pos Lantas Pandaan Ingin Ikut Kerusuhan di Jakarta

Namun, Dzulklifi tidak hanya berniat ikut berunjuk rasa, ia justru berinisiatif lebih jauh dengan mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui Google, YouTube, dan TikTok menggunakan kata kunci seperti "Granat Koktail Molotov" dan "Tutorial Membuat Bom Molotov."

"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Dzulklifi menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam. Sore harinya, ia menjemput Muhammad Andi Aprizal menggunakan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB," kata Jaksa Parlindungan, Kamis 13 November 2025. 

Setibanya di sekitar Grahadi, sambung Jaksa Parlindungan, suasana demo sudah ricuh dan massa aksi telah dipukul mundur oleh aparat. 

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Tetapkan Dua Mahasiswa sebagai Tersangka Pelempar Molotov dalam Demo Anarkis

"Dzulklifi dan Andi sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di kawasan Kertajaya, yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Dzulklifi didakwa berlapis dengan pasal-pasal serius yang menunjukkan keseriusan tindakannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.  Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," tegas Parlindungan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan Pemuda Bawa Bom Molotov

Kategori :