SURABAYA - Ditutupnya Jembatan Suramadu selama 6 jam karena kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) disoal Sunarno Edi Wibowo, salah satu pakar hukum di Surabaya, Minggu (17/3). Menurut Bowo--sapaan Sunarno Edi Wibowo, bahwa kegiatan ini hanya untuk kepentingan pribadi. "Tidak boleh. Ini jelas-jelas pelanggaran etika suatu jabatan," tegas dosen pasca sarjana Universitas Narotama Surabaya ini. Bowo menjelaskan, para pejabat tidak menjalankan amanah yang diberikan oleh negara di mana mereka harus mementingkan kepentingan umum dibandingkan pribadi. "Ini bisa dikatakan melalaikan tugas yang diberikan negara kepada rakyat," beber Bowo. Pakar hukum yang masih beracara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini memberikan contoh, misalnya ada pasien dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke RSUD dr Soetomo, kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab. "Meski disediakan kapal gratis tapi mereka harus antre dengan penumpang lain, dan itu tidak mungkin dengan kondisi seperti itu," tegas Bowo. Disinggung meski sudah ada izin dari pusat tentang kegiatan tersebut, Bowo kembali menegaskan bahwa hal itu juga tidak boleh. "Ya sama saja tidak boleh. Kalau pusat mengeluarkan izin, harus ditanyakan ada apa ini?,"pungkas Bowo. Hal yang sama juga diungkapkan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (unair) ini. Menurut Wayan Titib, kegiatan MRSF yang sebenarnya sudah bagus tetapi jangan sampai mencederai tujuannya. "Millennial jangan abaikan kepentingan umum, kan bisa dialihkan di tempat lain,"ujar Wayan Titib. Wayan Titib mencontohkan, kegiatan bisa dipindah ke Gelora Bung Tomo (GBT) atau Gelora 10 Nopember (G10N) jika memang harus menampung jumlah masyarakat besar. "Kalau di jalan umum ya tidak tepat. Itu semaunya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan orang lain," jelas Wayan Titib. Disinggung MRSF ini kabarnya juga untuk memecahkan MURI, Wayan Titib kembali mempertanyakan kegiatan tersebut. "Kalau memang benar, jelas pencitraan ini untuk pecahkan rekor tapi korbankan masyarakat banyak," pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Pencitraan dan Langgar Etika Jabatan
Senin 18-03-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,04:00 WIB
Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI
Sabtu 19-09-2026,05:00 WIB
Ketika Paru-Paru Bumi Mulai Sesak
Sabtu 19-09-2026,10:56 WIB
Patroli SPBU, Satreskrim Polres Ngawi Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Sabtu 19-09-2026,03:00 WIB
Merasa Tak Aman Sejumlah Warga NTT di Papua Minta Dipulangkan ke Daerah Asal
Sabtu 19-09-2026,07:00 WIB
Nikah di KUA Jadi Pilihan Gen Z, Sederhana Tanpa Beban Utang
Terkini
Sabtu 19-09-2026,22:57 WIB
Persela Lamongan Gilas Persiba, Bima Sakti Bongkar Rahasia Gol Juninho
Sabtu 19-09-2026,22:45 WIB
DPRD Trenggalek Mulai Atur Skema Dana Cadangan Pelaksanaan Pilkada 2029, Siapkan Raperda
Sabtu 19-09-2026,21:59 WIB
Debu Truk Galian Teror Warga Java Land Lamongan, Kontraktor Buka Suara
Sabtu 19-09-2026,20:55 WIB
130 Siswa SMP Al-Maliki Belajar Bantuan Hidup Dasar di HUT Ke-81 TNI
Sabtu 19-09-2026,20:43 WIB