SURABAYA - Ditutupnya Jembatan Suramadu selama 6 jam karena kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) disoal Sunarno Edi Wibowo, salah satu pakar hukum di Surabaya, Minggu (17/3). Menurut Bowo--sapaan Sunarno Edi Wibowo, bahwa kegiatan ini hanya untuk kepentingan pribadi. "Tidak boleh. Ini jelas-jelas pelanggaran etika suatu jabatan," tegas dosen pasca sarjana Universitas Narotama Surabaya ini. Bowo menjelaskan, para pejabat tidak menjalankan amanah yang diberikan oleh negara di mana mereka harus mementingkan kepentingan umum dibandingkan pribadi. "Ini bisa dikatakan melalaikan tugas yang diberikan negara kepada rakyat," beber Bowo. Pakar hukum yang masih beracara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini memberikan contoh, misalnya ada pasien dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke RSUD dr Soetomo, kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab. "Meski disediakan kapal gratis tapi mereka harus antre dengan penumpang lain, dan itu tidak mungkin dengan kondisi seperti itu," tegas Bowo. Disinggung meski sudah ada izin dari pusat tentang kegiatan tersebut, Bowo kembali menegaskan bahwa hal itu juga tidak boleh. "Ya sama saja tidak boleh. Kalau pusat mengeluarkan izin, harus ditanyakan ada apa ini?,"pungkas Bowo. Hal yang sama juga diungkapkan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (unair) ini. Menurut Wayan Titib, kegiatan MRSF yang sebenarnya sudah bagus tetapi jangan sampai mencederai tujuannya. "Millennial jangan abaikan kepentingan umum, kan bisa dialihkan di tempat lain,"ujar Wayan Titib. Wayan Titib mencontohkan, kegiatan bisa dipindah ke Gelora Bung Tomo (GBT) atau Gelora 10 Nopember (G10N) jika memang harus menampung jumlah masyarakat besar. "Kalau di jalan umum ya tidak tepat. Itu semaunya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan orang lain," jelas Wayan Titib. Disinggung MRSF ini kabarnya juga untuk memecahkan MURI, Wayan Titib kembali mempertanyakan kegiatan tersebut. "Kalau memang benar, jelas pencitraan ini untuk pecahkan rekor tapi korbankan masyarakat banyak," pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Pencitraan dan Langgar Etika Jabatan
Senin 18-03-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,04:12 WIB
Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tercebur Saluran Air di Babatan Wiyung Dihentikan Sementara
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Rabu 25-12-2024,08:20 WIB
Wali Kota Pasuruan Tinjau Malam Misa Natal, Pastikan Suasana Peribadatan Kondusif dan Aman
Rabu 25-12-2024,07:08 WIB
Nelayan Hanyut di BGS Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian Hingga Jembatan Sembayat
Rabu 25-12-2024,04:27 WIB
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Kendangsari Industri, Satu Korban Luka
Terkini
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,20:46 WIB
Pj Wali Kota Batu Hadiri Open House Perayaan Natal Kapolres Batu
Rabu 25-12-2024,19:09 WIB
3 Pilar Simokerto Jaga Ketenteraman Natal, Intensif Patroli Gereja
Rabu 25-12-2024,19:00 WIB
65 Warga Binaan Lapas Malang Dapat Remisi Natal
Rabu 25-12-2024,18:53 WIB