SURABAYA - Ditutupnya Jembatan Suramadu selama 6 jam karena kegiatan Millennial Road Safety Festival (MRSF) disoal Sunarno Edi Wibowo, salah satu pakar hukum di Surabaya, Minggu (17/3). Menurut Bowo--sapaan Sunarno Edi Wibowo, bahwa kegiatan ini hanya untuk kepentingan pribadi. "Tidak boleh. Ini jelas-jelas pelanggaran etika suatu jabatan," tegas dosen pasca sarjana Universitas Narotama Surabaya ini. Bowo menjelaskan, para pejabat tidak menjalankan amanah yang diberikan oleh negara di mana mereka harus mementingkan kepentingan umum dibandingkan pribadi. "Ini bisa dikatakan melalaikan tugas yang diberikan negara kepada rakyat," beber Bowo. Pakar hukum yang masih beracara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini memberikan contoh, misalnya ada pasien dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke RSUD dr Soetomo, kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab. "Meski disediakan kapal gratis tapi mereka harus antre dengan penumpang lain, dan itu tidak mungkin dengan kondisi seperti itu," tegas Bowo. Disinggung meski sudah ada izin dari pusat tentang kegiatan tersebut, Bowo kembali menegaskan bahwa hal itu juga tidak boleh. "Ya sama saja tidak boleh. Kalau pusat mengeluarkan izin, harus ditanyakan ada apa ini?,"pungkas Bowo. Hal yang sama juga diungkapkan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (unair) ini. Menurut Wayan Titib, kegiatan MRSF yang sebenarnya sudah bagus tetapi jangan sampai mencederai tujuannya. "Millennial jangan abaikan kepentingan umum, kan bisa dialihkan di tempat lain,"ujar Wayan Titib. Wayan Titib mencontohkan, kegiatan bisa dipindah ke Gelora Bung Tomo (GBT) atau Gelora 10 Nopember (G10N) jika memang harus menampung jumlah masyarakat besar. "Kalau di jalan umum ya tidak tepat. Itu semaunya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan orang lain," jelas Wayan Titib. Disinggung MRSF ini kabarnya juga untuk memecahkan MURI, Wayan Titib kembali mempertanyakan kegiatan tersebut. "Kalau memang benar, jelas pencitraan ini untuk pecahkan rekor tapi korbankan masyarakat banyak," pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Pencitraan dan Langgar Etika Jabatan
Senin 18-03-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Terkini
Kamis 19-03-2026,17:19 WIB
Rukyatul Hilal Jatim Pantau Langit dari Pantai hingga Pesantren di 28 Titik
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB
60 Penumpang Bawean Terlantar, Polres Gresik dan Pelindo Beri Solusi Keberangkatan
Kamis 19-03-2026,16:19 WIB
Kantah ATR BPN Tulungagung Buka Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,16:10 WIB
THR Baru Cair, Kok Langsung Habis? Ini 5 Cara Mengaturnya agar Tetap Awet
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB