MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus perusakan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025 memasuki babak baru. Terdakwa Vical Putra Ardiansyah Turner (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu 12 November 2025.
BACA JUGA:Gerak Cepat Wali Kota Madiun Pasca-Perusakan Gedung DPRD
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Vical melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain dengan api atau bahan peledak.
Mini Kidi--
Pelanggaran tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di area Gedung DPRD Kota Madiun.
BACA JUGA:Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan
Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan formal atas dakwaan JPU.
Namun, Indra menegaskan bahwa substansi dakwaan akan dibantah pada tahap pembuktian karena dinilai tidak sesuai fakta.
“Salah satunya di Pasal 187 harus ada kerusakan barang di ayat 2 atau korban manusia di ayat 1. Dalam dakwaan seolah-olah memberi kesan yang tidak sesuai fakta. Itu yang akan kami bantah di persidangan,” ujar Indra usai sidang.
Ia juga menyayangkan status perkara yang disebut sebagai kasus atensi lantaran terdakwa dianggap terlibat dalam suatu jaringan tertentu.
Menurutnya, anggapan itu tidak benar dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“Agenda berikutnya langsung pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi oleh jaksa,” pungkas Indra. (aji/udi)