Komplotan Jambret Sadis Modus Tanya Alamat Digulung Polres Magetan

Senin 10-11-2025,17:26 WIB
Reporter : Noorbiyanto
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Magetan berhasil membekuk komplotan jambret lintas provinsi yang beraksi dengan modus pura-pura menanyakan alamat. Tiga pelaku berinisial A (53) warga Banten, AK (37), dan AJ (47) warga Bandar Lampung, diringkus kurang dari 30 jam setelah melancarkan aksinya terhadap seorang nenek berusia 65 tahun di Kecamatan Karas, Magetan.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Beri Penghargaan Personel Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Korban diketahui bernama Saminem (65), warga setempat.


Mini Kidi--

Menurut keterangan Kapolres, ketiga pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang menargetkan korban perempuan lanjut usia yang mengenakan perhiasan. “Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47) dari Bandar Lampung. Ketiganya beraksi dengan modus mencari korban wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” ungkap AKBP Raden Erik, Senin 10 November 2025.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Ajak Driver Ojol Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Humanis

Sebelum beraksi, para pelaku sempat menginap di sebuah hotel kawasan Sarangan. Saat melintas di Desa Temenggungan, mereka melihat korban berjalan sendirian di tepi jalan. Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban masuk ke mobil.

BACA JUGA:Kapolres Erik Apresiasi Apel Kebangsaan Buruh dan Perusahaan di Magetan

Di dalam mobil, korban dipukuli hingga mengalami luka, lalu perhiasan dan uang tunai miliknya dirampas. Setelah itu, korban dibuang di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, sekitar 20 kilometer dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Apresiasi Semua Pihak Sukseskan Final Four dan Grand Final Livoli 2025

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas AKBP Raden Erik.

BACA JUGA:Kapolres Erik Buka Turnamen Bola Basket Antar Pelajar Magetan

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban. Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kapolres Erik Apresiasi Semua Pihak Turut Sukseskan Final Livoli Magetan 2025

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, terutama para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.

Kategori :