Sebelumnya, BNNP Jatim bersama BNNP Sumatera Utara berhasil mengungkap pengedar ganja seberat 2 kilogram.
Tersangka berinisial OCS, warga asal Simalungun, Sumut. Ia diamankan di sebuah indekos di kawasan Kota Malang. “Modus operandi yang digunakan tersangka OCS adalah pemesanan ganja melalui jasa pengiriman,” tandas Suhanda.
Saat ini, ketiga tersangka dari operasi Jalan Kunti beserta barang bukti yang disita sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mako BNNP Jatim. (bin)