Sidoarjo, Memorandum.co.id - Beredarnya informasi tentang tudingan penggelapan tanah kas desa (TKD) oleh mantan Kepala Desa (kades) Kebaron, Kecamatan Tulangan membuat mantan kades Kebaron priode 2013 - 2019, H Mansur angkat bicara. Ia menganggap hal itu adalah isu politik yang ingin menjatuhkan elektabiltasnya di pelaksanakan pilihan kepala desa (pilkades) Kebaron yang akan datang. "Tidak benar tudingan itu, kalau menuduh saya menjual TKD, TKD mana yang saya jual," ujar Mansur, Senin (22/6), di rumahnya. Mansur membeberkan, pada saat itu, Desa Kebaron hendak membangun perluasan lahan makam, kebetulan di sebelah barat makam ada tanah milik seseorang bernama Darto yang hendak dibeli untuk dijadikan perluasan makam. Namun, si pemilik tanah tersebut mau dibeli dengan catatan minta ganti tanah sawah di tempat lain. "Pak Darto ini mau dibeli tanahnya tapi minta ditukar dengan sawah," kata dia. Mansur melanjutkan, setelah Darto minta tukar sawah, akhirnya Mansur menjual tanah kaplingan milik kas desa kepada pihak pabrik karton senilai 450 juta. Kemudian dibelikan sawah seharga Rp 300 juta sebagai tukar tanah untuk perluasan makam tersebut. Sehingga uang tersebut tersisa 150 juta, dan kemudian dibuat mengurus sertifilat sawah sebanyak Rp 40 juta. Akhirnya uang tersebut sisa sebesar Rp 110 juta. Yang kemudian dipinjam Mansur untuk menggarap perkebunan jambu yang sekarang kebun tersebut sudah diserahkan kepada BUMDes oleh Mansur untuk dikelola. "Waktu itu tinggal Rp 110 juta saya rapatkan dengan semua tokoh masyarakat dan juga semua lembaga, saya menyampaikan bahwa uang yang 110 juta ini saya pinjam, dan semua tidak menolak, karena saya akadnya pinjam pada waktu itu," ujar Mansur. Lebih lanjut Mansur menceritakan, di akhir masa jabatannya, Mansur menggembalikan uang tersebut sebesar Rp 70 juta. Dan sisanya yang Rp 40 juta rencananya akan dikembalikan pada 19 April lalu, namun berhubung ada kendala pandemi Covid - 19, negara mengalami PSBB dan pada waktu itu pengajuan pinjaman kepada pihak bank yang rencanaya dipergunakan untuk mengembalikan sisi uang tersebut, akhirnya tertunda dan tidak bisa cair. "Berhubung pencairan bank diundur, saya juga jadi gak bisa mengembalikan uangnya pada waktu itu, karena pencairannya juga diundur," ujar dia. Mansur pun sudah berjanji kepada pihak Desa Kebaron, uang yang tersisi Rp 40 juta yang ada padanya akan segera dikembalikan, hanya saja saat ini ia menunggu dana pencairan dari pihak bank yang sedang dalam proses pencairan. Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kebaron melalui Sekretaris Desanya Sunyoto membenarkan jika uang Rp 110 juta sisa hasil penjualan TKD yang dipergunakan untuk membeli Perluasan tanah makam, yang dipinjam oleh mantan Kades Kebaron H Mansur tersebut sudah dikembalikan sebesar 70 juta, dan dikembalikan pada tanggal 3 Februari lalu. Kemudian oleh pihak desa uang tersebut langsung diberikan kepada panitia pembangunan perluasan makam pada tanggal 7 Februari. "Sudah dikembalikan 70 juta mas, sisa 40 juta yang belum dikembalikan sampai saat ini," ujar Sunyoto, di Kantor balai desa, Senin (22/6). Dia belum bisa memastikan kapan sisa uang tersebut akan dikembalikan oleh Mansur, yang jelas kata dia, beberapa hari lalu Mansur hendak mengansur 20 juta lagi, namun pihaknya akan mengumpulkan pihak BPD dan tokoh masyarakat terlebih untuk membahas sisa uang pengembaliannya tersebut. Lantaran uang tersebut adalah miliknya desa bukan milik masyarakat.(bwo/jok)
Mantan Kades Kebaron Klarifikasi Tudingan Penggelapan TKD
Senin 22-06-2020,16:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,15:32 WIB
Sidang Kasus PT ASA, Saksi OJK Tegaskan Perusahaan Tak Berizin, Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara
Terkini
Jumat 13-02-2026,14:10 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, Prabowo Subianto Groundbreaking SPPG Polri, SPPG Bedilan Gresik Ikut Diresmikan
Jumat 13-02-2026,14:06 WIB
Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Istigasah dan Penyuluhan Harkamtibmas di SMPN 2 Beji
Jumat 13-02-2026,14:03 WIB
Kapolres Bojonegoro Bareng Forkopimda Bersih-bersih Taman Pinggir Bengawan Solo
Jumat 13-02-2026,13:52 WIB
Aksi Heroik Tim Gabungan Polri dan Relawan Evakuasi Korban Banjir
Jumat 13-02-2026,13:50 WIB