JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat besar, mengungkap jaringan antar pulau yang melibatkan seorang residivis. Total 885,95 gram sabu dan 300 butir ekstasi disita dari tangan seorang pengedar berinisial WR (45). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah dua kali masuk penjara.
Pengungkapan bisnis barang haram yang dijalankan WR ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi. Saat dilakukan penggeledahan, WR kedapatan membawa sabu-sabu dalam tasnya, yang sudah siap diedarkan kepada pembeli.
BACA JUGA:Operasi Sikat Semeru 2025: Polres Jember Ungkap 212 Kasus, Raih Peringkat 3 Polda Jatim
Mini Kidi--
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan petugas mendapati fakta bahwa WR juga terlibat dalam peredaran ekstasi. Ratusan butir pil haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Bali melalui jasa ekspedisi, menunjukkan jangkauan bisnisnya yang luas.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang residivis kambuhan. "WR tercatat sebagai residivis yang dipenjara sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2004 dengan vonis 1 tahun 4 bulan, dan tahun 2018 dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar AKBP Bobby di hadapan sejumlah awak media.
BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Sindikat Curanmor Kampus, Sita 20 Motor dan Serahkan 4 ke Pemilik
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial S dan AB yang kedapatan menyimpan 0,5 gram sabu. Dari keterangan kedua orang ini, petugas mendapat informasi krusial bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari WR.
"Saat kami melakukan pengembangan dari dua orang ini, kami berhasil meringkus WR beserta barang bukti yang signifikan, yakni lebih dari 800 gram sabu dan 300 butir ekstasi," tambah Bobby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Sumatera Utara yang dikirim melalui jalur darat, sedangkan ekstasi diperoleh dari Kalimantan Barat. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, tersangka diamankan berkat aduan masyarakat adanya peredaran sabu di kawasan Kecamatan Pakusari.
"Akhirnya kami lakukan penyelidikan pada 13 Oktober 2025 di lokasi itu, pukul 00.30 WIB. Dan benar, akhirnya kami amankan dua orang tersangka berinisial AB dan S beserta barang bukti sabu seberat 0,5 gram," ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka tersebut mengaku baru mendapatkan barang haram itu dari WR di hotel kawasan Jember Kota. "Setelah itu kami lakukan pengrebekan di hotel tersebut, ternyata benar ada tersangka dan kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,95 gram," kata Naufal.
BACA JUGA:Pasangan Duta Lalu Lintas Polres Jember Ukir Prestasi Terima Trophy Juara 2