umrah expo

Polisi Gagalkan Pengiriman Arak Bali ke Lamongan

Polisi Gagalkan Pengiriman Arak Bali ke Lamongan

Polsek Babat jajaran Polres Lamongan menggagalkan pengiriman puluhan botol arak Bali tujuan Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Babat jajaran Polres LAMONGAN berhasil menggagalkan pengiriman puluhan botol arak Bali yang dikirim melalui layanan jasa paket menuju wilayah Kedungpring, Kabupaten LAMONGAN. Pada patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jl. Raya Babat–Jombang, Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.

BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali dan Miras Impor dalam Operasi Tipiring


Mini Kidi--

Pengungkapan bermula saat Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah melakukan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman arak Bali yang akan dikirimkan menuju wilayah Kedungpring. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalur Babat–Jombang," ungkap Kapolsek Babat melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid 

Saat melintas di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas mendapati seorang kurir jasa paket yang membawa ronjot di atas sepeda motornya. Kurir tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengecekan, petugas menemukan satu paket mencurigakan yang dibungkus bubble wrap. Dengan seizin kurir, paket tersebut dibuka dan ditemukan 25 botol arak bermerek 45 yang masih tersegel.

BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Puluhan Botol Arak Bali Usai Warga Laporkan Peredaran Miras

“Setelah kita buka segelnya, tercium aroma khas arak. Dari pengecekan resi, diketahui paket tersebut dikirim dari luar provinsi, yakni Bali, dengan tujuan sebuah warkop di wilayah Kedungpring. 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Babat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Hamzaid.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 25 botol arak merek 45, Volume per botol: 600 mili liter, total keseluruhan 15 liter. 

BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra Semeru, Polres Lamongan Catat 811 Pelanggaran ETLE dan 9.270 Teguran

Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.(pul)

Sumber: