Menjawab kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan alamat domisili, Saifuddin menjelaskan bahwa aturan teknis dan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Raperda ini membahas secara global. Nanti detailnya, termasuk sanksi bagi yang tidak memberikan surat keterangan atau penyalahgunaan alamat, akan diatur dalam Perwali,” jelasnya.
Pansus kini tengah mengebut proses harmonisasi antarinstansi dan menargetkan Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak dapat rampung pada bulan November 2025.
“Saya minta kepada DPRKPP, Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya untuk segera merampungkan draf-nya. Target saya bulan ini harus selesai,” tegas Saifuddin.
Dia berharap, Perda ini mampu menjamin kepastian tempat tinggal, hak administratif, serta pengelolaan kawasan permukiman yang lebih manusiawi dan tertib di Kota Surabaya.(alf)