Tak kalah penting, Pemkab Tulungagung juga memberi perhatian serius pada penegakan hukum di bidang cukai. Melalui Satpol PP dan instansi terkait, berbagai operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan di sejumlah titik.
Selain penindakan, pemerintah juga rutin menggelar sosialisasi program “Gempur Rokok Ilegal” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membeli produk legal dan ikut menjaga penerimaan negara.
"Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga perlindungan bagi konsumen dan bentuk tanggung jawab agar hasil cukai bisa kembali dirasakan oleh masyarakat,” tegas Suparni.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Siagakan 700 Personel Gabungan Hadapi Potensi Bencana
Selain tiga fokus utama tadi, sebagian DBHCHT juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dana tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya agar konektivitas antarwilayah semakin lancar dan ekonomi masyarakat ikut bergerak.
Suparni memastikan bahwa seluruh pengelolaan DBHCHT di Tulungagung dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Setiap program akan diawasi agar benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Kebut 63 Paket Pembangunan Jalan, Anggaran Capai Rp72 Miliar
“DBHCHT bukan sekadar dana transfer dari pusat, tapi instrumen penting untuk pemerataan pembangunan, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Tulungagung,” pungkasnya. (fir/fai)