Kediri, memorandum.co.id - Dianggap tidak pernah memberikan corporate social responsibility (CSR) dan dinilai mengganggu jalan desa serta tanah warga, Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri disomasi pemerintah desa setempat. Dijelaskan oleh Kepala Desa Jambean, H Hariamin, masalah tersebut sudah berjalan selama lima puluh tahun. Tepatnya sejak PG Ngadiredjo berdiri hingga sekarang. "Kita memang pernah dibuatkan jembatan. Itupun setelah warga menggelar aksi demo," ungkapnya, Minggu (21/6). Ditambahkan oleh Hariamin, selain dana CSR, yang dipermasalahkan adalah pipa berdiameter besar untuk mengalirkan air ke PG yang melalui tanah milik warga. "Pipa besar itu juga mengganggu jalan desa," ujar Kades due periode ini. Di tempat sama, biro hukum Desa Jambean, Samsul Arifin menjelaskan, pihaknya akan menunggu respon dari somasi ini. "Ini somasi ke tiga, dan telah dilayangkan beberapa waktu lalu," terangnya. Jika pihak PG tidak menanggapi apa yang menjadi tuntutan pemerintah desa dan warga, Samsul Arifin mengatakan akan membawa hal ini ke jalur hukum. "Kita juga sudah menyiapakan gugatan pidana dan perdatanya," pungkas dia. Sementara itu, pihak manajemen PG Ngadiredjo belum berhasil dikonfirmasi mengenai tuntutan warga ini. "Ini kan hari Minggu. Jadi tidak ada pimpinan yang masuk kerja," kata seorang scurity pabrik gula. (rm/mis/gus)
Tak Beri CSR Hingga Ganggu Jalan Desa, PG Ngadirejo Disomasi
Minggu 21-06-2020,16:34 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :